KEBIJAKAN PAJAK

PP 23/2018 Dicabut, WP Badan Ini Tidak Pakai Pajak Final PP 55/2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2023 | 17:15 WIB
PP 23/2018 Dicabut, WP Badan Ini Tidak Pakai Pajak Final PP 55/2022

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak dapat menggunakan rezim PPh final UMKM 0,5%.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 57 PP 55/2022. Wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan (berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma).

“Yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,” bunyi penggalan Pasal 57 ayat (1) PP yang mencabut PP 23/2018 tersebut, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Namun, Pasal 57 ayat (2) memerinci kriteria wajib pajak yang tidak termasuk dalam kelompok dengan peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh final.

Pertama, wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan pada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (orang pribadi) atau dikenai PPh berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh (badan).

Kedua, wajib pajak berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus, yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Adapun jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud meliputi:

  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Ketiga, wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh; PP 94/2010 beserta perubahan atau penggantinya; atau Pasal 75 dan Pasal 78 PP 40/2021 beserta perubahan atau penggantinya. Fasilitas berdasarkan PP 40/2021 sebelumnya tidak diatur pada PP 23/2018.

Adapun sesuai dengan Pasal 75 PP 40/2021, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Adapun ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban wajib pajak terkait pengurangan PPh badan itu diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Kemudian, sesuai dengan Pasal 78 PP 40/2021, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama yang tidak memperoleh pengurangan PPh badan Pasal 75 atau melakukan investasi pada kegiatan lainnya dapat memperoleh fasilitas PPh yang meliputi:

  • pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
  • penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  • pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah; dan
  • kompensasi kerugian selama 10 tahun.

Adapun ketentuan mengenai pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban wajib pajak terkait fasilitas PPh tersebut diatur dengan PMK.

Keempat, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT). Simak pula ‘PP 23/2018 Dicabut, Bagaimana Penghitungan Waktu PPh Final UMKM?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen