Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak dapat menggunakan rezim PPh final UMKM 0,5%.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 57 PP 55/2022. Wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan (berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma).
“Yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,” bunyi penggalan Pasal 57 ayat (1) PP yang mencabut PP 23/2018 tersebut, dikutip pada Senin (16/1/2023).
Namun, Pasal 57 ayat (2) memerinci kriteria wajib pajak yang tidak termasuk dalam kelompok dengan peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh final.
Pertama, wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan pada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (orang pribadi) atau dikenai PPh berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh (badan).
Kedua, wajib pajak berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus, yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022.
Adapun jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud meliputi:
Ketiga, wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh; PP 94/2010 beserta perubahan atau penggantinya; atau Pasal 75 dan Pasal 78 PP 40/2021 beserta perubahan atau penggantinya. Fasilitas berdasarkan PP 40/2021 sebelumnya tidak diatur pada PP 23/2018.
Adapun sesuai dengan Pasal 75 PP 40/2021, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.
Adapun ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban wajib pajak terkait pengurangan PPh badan itu diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).
Kemudian, sesuai dengan Pasal 78 PP 40/2021, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama yang tidak memperoleh pengurangan PPh badan Pasal 75 atau melakukan investasi pada kegiatan lainnya dapat memperoleh fasilitas PPh yang meliputi:
Adapun ketentuan mengenai pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban wajib pajak terkait fasilitas PPh tersebut diatur dengan PMK.
Keempat, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT). Simak pula ‘PP 23/2018 Dicabut, Bagaimana Penghitungan Waktu PPh Final UMKM?’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.