STIE YKPN YOGYAKARTA

PP 23/2018 Bentuk Dukungan DJP untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Agustus 2018 | 11:15 WIB
PP 23/2018 Bentuk Dukungan DJP untuk UMKM

Warga menenun selendang dengan alat tradisional di Kampung Adat Sasak Sade, Rambitan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (14/9). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan produksi industri manufaktur usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) di kuartal II 2017 mencapai 2,5 persen dengan total jumlah UMKM mencapai 60 juta unit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/17.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menilai perkembangan Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 masih belum optimal bila dilihat dari jumlah wajib pajak yang terdaftar, jumlah wajib pajak yang menyetor pajak, serta nilai setoran pajaknya.

Ketua IAI KAPj Pusat John L. Hutagaol mengatakan latar belakang lahirnya PP 46/2013 yakni sebagai awal pengenaan PPh final pada pelaku UMKM. Aturan itu kemudian diamandemen menjadi PP 23/2018 yang lebih condong terhadap penyempurnaan PP 46/2013.

“Tarif PPh Final dalam penyempurnaan PP 46/2013 menjadi PP 23/2018 diturunkan, serta administrasi dalam hal potong/pungut juga disederhanakan. Aturan terbaru ini bersifat mendidik dan mendorong kepatuhan wajib pajak setelah melampaui jangka waktu tertentu,” katanya dalam Silaturahmi dan Diskusi Pajak UMKM dengan Dosen Perpajakan di STIE YKPN Yogyakarta, Senin (20/8).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

John yang juga menjabat sebagai Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak menegaskan sektor UMKM merupakan akar rumput perekonomian Indonesia. Keberadaannya sangat strategis baik dari aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Dengan jumlah UMKM di Indonesia melebihi 55 juta pengusaha atau lebih dari 95% populasi pengusaha, maka lebih dari 80% penduduk menggantungkan hidupnya pada sektor UMKM. Karenanya UMKM berkontribusi sekitar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Tak hanya itu, UMKM pun menjadi penyangga ekonomi nasional yang memberikan ketahanan nasional saat terjadi krisis ekonomi 1997/1998, sehingga Indonesia dapat bertahan dan akhirnya keluar dari krisis tersebut sekaligus memperbaiki perekonomian nasional.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Meski begitu, John menyatakan keberadaan dan kontribusi UMKM belum optimal atau masih jauh dari yang seharusnya. Jumlah UMKM yang terdaftar sebelum diberlakukannya PP 46/2013 masih sedikit dan kontribusi terhadap penerimaan pun belum signifikan.

Berpangku pada peran krusialnya UMKM, pemerintah menyempurnakan PP 46/2013 menjadi PP 23/2018. Penyempurnaan ini berpegang pada pentingnya kepatuhan pajak UMKM dalam rangka membangun sistem perpajakan nasional yang kokoh dan terpercaya.

Adapun John menekankan penyempurnaan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 juga dalam rangka menjamin kesinambungan pajak sebagai sumber utama penerimaan APBN dan lokomotif pembangunan nasional untuk pengentasan kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan serta pembangunan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar