Warga menenun selendang dengan alat tradisional di Kampung Adat Sasak Sade, Rambitan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (14/9). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan produksi industri manufaktur usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) di kuartal II 2017 mencapai 2,5 persen dengan total jumlah UMKM mencapai 60 juta unit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/17.
YOGYAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menilai perkembangan Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 masih belum optimal bila dilihat dari jumlah wajib pajak yang terdaftar, jumlah wajib pajak yang menyetor pajak, serta nilai setoran pajaknya.
Ketua IAI KAPj Pusat John L. Hutagaol mengatakan latar belakang lahirnya PP 46/2013 yakni sebagai awal pengenaan PPh final pada pelaku UMKM. Aturan itu kemudian diamandemen menjadi PP 23/2018 yang lebih condong terhadap penyempurnaan PP 46/2013.
“Tarif PPh Final dalam penyempurnaan PP 46/2013 menjadi PP 23/2018 diturunkan, serta administrasi dalam hal potong/pungut juga disederhanakan. Aturan terbaru ini bersifat mendidik dan mendorong kepatuhan wajib pajak setelah melampaui jangka waktu tertentu,” katanya dalam Silaturahmi dan Diskusi Pajak UMKM dengan Dosen Perpajakan di STIE YKPN Yogyakarta, Senin (20/8).
John yang juga menjabat sebagai Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak menegaskan sektor UMKM merupakan akar rumput perekonomian Indonesia. Keberadaannya sangat strategis baik dari aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Dengan jumlah UMKM di Indonesia melebihi 55 juta pengusaha atau lebih dari 95% populasi pengusaha, maka lebih dari 80% penduduk menggantungkan hidupnya pada sektor UMKM. Karenanya UMKM berkontribusi sekitar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Tak hanya itu, UMKM pun menjadi penyangga ekonomi nasional yang memberikan ketahanan nasional saat terjadi krisis ekonomi 1997/1998, sehingga Indonesia dapat bertahan dan akhirnya keluar dari krisis tersebut sekaligus memperbaiki perekonomian nasional.
Meski begitu, John menyatakan keberadaan dan kontribusi UMKM belum optimal atau masih jauh dari yang seharusnya. Jumlah UMKM yang terdaftar sebelum diberlakukannya PP 46/2013 masih sedikit dan kontribusi terhadap penerimaan pun belum signifikan.
Berpangku pada peran krusialnya UMKM, pemerintah menyempurnakan PP 46/2013 menjadi PP 23/2018. Penyempurnaan ini berpegang pada pentingnya kepatuhan pajak UMKM dalam rangka membangun sistem perpajakan nasional yang kokoh dan terpercaya.
Adapun John menekankan penyempurnaan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 juga dalam rangka menjamin kesinambungan pajak sebagai sumber utama penerimaan APBN dan lokomotif pembangunan nasional untuk pengentasan kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan serta pembangunan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.