MALAYSIA

PM Ini Setuju Ada Keringanan Pajak Properti di Kawasan Pemerintahan

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 15:00 WIB
PM Ini Setuju Ada Keringanan Pajak Properti di Kawasan Pemerintahan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah menyetujui usulan insentif pajak bagi pemilik properti yang berada di Putrajaya atau pusat administrasi pemerintahan federal negara tersebut.

Anwar mengatakan pemilik perumahan di wilayah Putrajaya akan memperoleh pengurangan ketetapan pajak properti. Menurutnya, kebijakan ini mempertimbangkan nilai ketetapan pajak properti di Putrajaya yang ternyata lebih tinggi dari wilayah sekitarnya.

"Setelah mempelajari penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, saya menyetujui pengurangan ketetapan pajak tahap 2 kepada pemilik properti perumahan strata sebesar 5% dan pemilik rumah teras sebesar 20% di Putrajaya," katanya, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Anwar menuturkan pemilik properti perumahan selama ini harus membayar pajak yang relatif lebih tinggi ketimbang daerah tetangga. Dia pun berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang tinggal di wilayah pusat pemerintahan.

Dia menjelaskan pengurangan ketetapan pajak diberikan kepada rumah yang selesai dibangun setelah 2017. Insentif akan dinikmati oleh hampir 2.700 unit rumah strata dan rumah teras. Adapun insentif ini diberikan mulai 1 Juli 2023.

"Potongan nanti akan diberikan atas total ketetapan pajak yang dikenakan," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Anwar menjelaskan pengurangan penetapan pajak diberikan sejalan dengan gagasan Malaysia Madani sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gagasan Malaysia Madani diharapkan mampu mengurangi beban biaya hidup masyarakat, terutama bagi 40% masyarakat berpenghasilan menengah yang memiliki rumah strata dan rumah teras di Putrajaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6