MALAYSIA

PM Ini Setuju Ada Keringanan Pajak Properti di Kawasan Pemerintahan

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 15:00 WIB
PM Ini Setuju Ada Keringanan Pajak Properti di Kawasan Pemerintahan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah menyetujui usulan insentif pajak bagi pemilik properti yang berada di Putrajaya atau pusat administrasi pemerintahan federal negara tersebut.

Anwar mengatakan pemilik perumahan di wilayah Putrajaya akan memperoleh pengurangan ketetapan pajak properti. Menurutnya, kebijakan ini mempertimbangkan nilai ketetapan pajak properti di Putrajaya yang ternyata lebih tinggi dari wilayah sekitarnya.

"Setelah mempelajari penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, saya menyetujui pengurangan ketetapan pajak tahap 2 kepada pemilik properti perumahan strata sebesar 5% dan pemilik rumah teras sebesar 20% di Putrajaya," katanya, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Anwar menuturkan pemilik properti perumahan selama ini harus membayar pajak yang relatif lebih tinggi ketimbang daerah tetangga. Dia pun berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang tinggal di wilayah pusat pemerintahan.

Dia menjelaskan pengurangan ketetapan pajak diberikan kepada rumah yang selesai dibangun setelah 2017. Insentif akan dinikmati oleh hampir 2.700 unit rumah strata dan rumah teras. Adapun insentif ini diberikan mulai 1 Juli 2023.

"Potongan nanti akan diberikan atas total ketetapan pajak yang dikenakan," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Anwar menjelaskan pengurangan penetapan pajak diberikan sejalan dengan gagasan Malaysia Madani sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gagasan Malaysia Madani diharapkan mampu mengurangi beban biaya hidup masyarakat, terutama bagi 40% masyarakat berpenghasilan menengah yang memiliki rumah strata dan rumah teras di Putrajaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?