AUSTRALIA

PM Australia S. Morrison Janji Tak Ada Pajak Baru Jika Menang Pemilu

Syadesa Anida Herdona | Senin, 25 April 2022 | 12:00 WIB
PM Australia S. Morrison Janji Tak Ada Pajak Baru Jika Menang Pemilu

Scott Morrison. (sumber: Wikipedia)

CANBERRA, DDTCNews - Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison berjanji tidak akan mengenakan jenis pajak baru apabila koalisinya terpilih kembali dalam pemilihan umum federal, 21 Mei 2022 nanti. Morrison juga memastikan adanya keringanan pajak senilai miliaran dolar Australia.

Morrison berjanji untuk memberikan AUS$100 miliar keringanan pajak selama 4 tahun ke depan apabila koalisinya menang. Sebagian besar fasilitas ini ditujukan untuk penduduk berpenghasilan tinggi.

“Janji pemerintah Morrison datang saat Perdana Menteri melakukan kampanye pemilihan ulang yang sulit dengan sejumlah pemilih menuntut adanya peningkatan biaya hidup,” tulis Triple M, dikutip Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sementara itu, Penny Wong dari Partai Buruh telah berkomitmen untuk berkontribusi lebih dari AUS$100 juta untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Dana senilai AUS$500 juta juga siap diberikan untuk kesehatan veteran selama kunjungan ke Alice Springs.

Wong mengatakan Partai Buruh akan bekerja bersama dengan petinggi negara untuk meningkatkan sektor kesehatan masyarakat.

"[Partai] Buruh akan mengambil pendekatan atau bekerja dalam kemitraan ... untuk memperkuat sektor ini," katanya.

Wong mengingatkan masyarakat untuk tidak menilai Morrison dari apa yang dikatakan, namun nilai dari apa yang benar-benar dilakukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses