AUSTRALIA

PM Australia S. Morrison Janji Tak Ada Pajak Baru Jika Menang Pemilu

Syadesa Anida Herdona | Senin, 25 April 2022 | 12:00 WIB
PM Australia S. Morrison Janji Tak Ada Pajak Baru Jika Menang Pemilu

Scott Morrison. (sumber: Wikipedia)

CANBERRA, DDTCNews - Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison berjanji tidak akan mengenakan jenis pajak baru apabila koalisinya terpilih kembali dalam pemilihan umum federal, 21 Mei 2022 nanti. Morrison juga memastikan adanya keringanan pajak senilai miliaran dolar Australia.

Morrison berjanji untuk memberikan AUS$100 miliar keringanan pajak selama 4 tahun ke depan apabila koalisinya menang. Sebagian besar fasilitas ini ditujukan untuk penduduk berpenghasilan tinggi.

“Janji pemerintah Morrison datang saat Perdana Menteri melakukan kampanye pemilihan ulang yang sulit dengan sejumlah pemilih menuntut adanya peningkatan biaya hidup,” tulis Triple M, dikutip Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, Penny Wong dari Partai Buruh telah berkomitmen untuk berkontribusi lebih dari AUS$100 juta untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Dana senilai AUS$500 juta juga siap diberikan untuk kesehatan veteran selama kunjungan ke Alice Springs.

Wong mengatakan Partai Buruh akan bekerja bersama dengan petinggi negara untuk meningkatkan sektor kesehatan masyarakat.

"[Partai] Buruh akan mengambil pendekatan atau bekerja dalam kemitraan ... untuk memperkuat sektor ini," katanya.

Wong mengingatkan masyarakat untuk tidak menilai Morrison dari apa yang dikatakan, namun nilai dari apa yang benar-benar dilakukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?