KPP MADYA TANGERANG

PKP Pindah Alamat, Petugas Pajak Adakan Penelitian Lapangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Maret 2024 | 10:00 WIB
PKP Pindah Alamat, Petugas Pajak Adakan Penelitian Lapangan

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang melakukan kunjungan kerja (visit) ke tempat usaha wajib pajak yang berada di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten pada 26 Januari 2024.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Tangerang Sri Wilissetyowati mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penelitian lapangan untuk menguji kesesuaian alamat yang diajukan wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya.

“Wajib pajak (yang juga selaku pengusaha kena pajak) yang dikunjungi merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan bahan kimia,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penelitian dilakukan dengan melakukan verifikasi kebenaran lokasi, kegiatan usaha, dan memeriksa kesesuaian data wajib pajak. Dalam visit tersebut, petugas pajak menemukan bahwa alamat wajib pajak telah sesuai dengan permohonan perubahan alamat.

“Penelitian ini dilakukan sehingga keberadaan pengusaha kena pajak (PKP) dapat dibuktikan dan meneliti kesesuaian kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak,” ujar Sri.

Selain itu, lanjutnya, petugas pajak mengingatkan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai PKP, yaitu berupa kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"KPP Madya Tangerang juga menyediakan konsultasi secara daring melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0819 1000 7542 apabila wajib pajak menemukan kendala dalam pemenuhan kewajiban PKP," jelas Sri.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini