KABUPATEN TEMANGGUNG

Pj Bupati Imbau Masyarakat Patuh Pajak Laporkan SPT Tahunan

Dian Kurniati | Rabu, 07 Februari 2024 | 16:00 WIB
Pj Bupati Imbau Masyarakat Patuh Pajak Laporkan SPT Tahunan

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Pj. Bupati Temanggung, Jawa Tengah Hary Agung Prabowo mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Hary mengatakan pajak sangat dibutuhkan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan negara. Menurutnya, manfaat pajak pada akhirnya juga akan kembali kepada masyarakat sebagai wajib pajak.

"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama kita dukung dan penuhi dengan menunaikan kewajiban kita sebagai wajib pajak, yaitu melaporkan SPT Tahunan," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hary menuturkan UU KUP mengatur batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hary pun telah memimpin pelaksanaan Pekan Panutan Pajak yang dibuka dengan penyampaian SPT Tahunan 2023 oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta seluruh kepala perangkat daerah dan camat di Kabupaten Temanggung.

Dia berharap masyarakat dapat mengikuti jejaknya menyampaikan SPT Tahunan lebih awal.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Temanggung Christijanto Wahju Purwoistijoko menyebut KPP telah mengumpulkan pajak Rp467 miliar atau 101,3% dari target. Tahun ini, target penerimaan pajak di KPP Pratama Temanggung dipatok Rp501 miliar, tumbuh 7,3%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, pencapaian target penerimaan pajak tersebut membutuhkan dukungan dari masyarakat sebagai wajib pajak.

"Jangan sampai ada pembayaran pajak yang terlewat atau tidak disetorkan kepada negara," ujarnya dikutip dari situs web Pemkab Temanggung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja