TAJUK

Pilkada & Kapasitas Fiskal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Juli 2018 | 15:56 WIB
Pilkada & Kapasitas Fiskal

Ilustrasi (kpu.go.id)

PESTA demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilangsungkan serentak di berbagai wilayah di Indonesia pekan lalu menyisakan satu pertanyaan besar: Bagaimana kepala daerah yang terpilih kelak mendanai rencana pembangunan di daerahnya?

Dalam janji kampanye, calon kepala daerah cenderung 'menjual' apa yang hendak mereka lakukan. Mulai dari memperbaiki pelayanan, penyediaan fasilitas publik, dan seterusnya. Menariknya, para calon tersebut agaknya berasumsi bahwa dana untuk merealisasikan janjinya tersedia.

Faktanya, jika kita melihat beberapa indikator, agaknya kita bisa menyimpulkan bahwa pekerjaan rumah bagi kepala daerah adalah meningkatkan kapasitas fiskal daerahnya. Di sini paling tidak ada tiga indikator utama.

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Pertama, kontribusi pajak daerah dan retribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Di tingkat provinsi, kontribusinya 86,02%, di tingkat kabupaten 58,22%. Padahal, PAD umumnya menyumbang 49,59% dari total pendapatan provinsi dan 11,99% dari total pendapatan kabupaten.

Kedua, kemampuan memobilisasi penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi belum optimal. Tax ratio di tingkat provinsi pada 2016 rata-rata 1,35% dengan minimal 0,50% dan maksimal3,74%. Di tingkat kabupaten/ kota hanya rata-rata 0,50% dengan minimal 0,00% dan maksimal 6,69%.

Ketiga, dewasa ini di era reformasi dan pilkada terdapat peningkatan permintaan atas kualitas dan kuantitas barang/ jasa publik yang akhirnya mendorong peningkatan belanja APBD, tetapi tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga:
Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Hal ini lalu berdampak pada pertumbuhan dana transfer ke daerah dan juga dana desa dari pusat. Sebagai ilustrasi, transfer daerah pada 2013 hanya 31,1% dari belanja negara, pada 2017 proporsinya melonjak 40%. Sebagai catatan, pertumbuhan belanja daerah mencapai 11% dari 2013 ke 2017.

Lalu apa yang menjadi masalah? Ada pendapat yang menyatakan bahwa rendahnya kapasitas fiskal berangkat dari terbatasnya kewenangan pemda dalam memungut pajak (revenue assignment), seperti telah disepakati dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Melalui beleid itu, pemerintah provinsi hanya berwenang memungut 5 jenis pajak: Pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, dan seterusnya. Sedangkan di tingkat kabupaten/ kota hanya 11 jenis pajak, mulai dari PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, dan seterusnya.

Baca Juga:
Menarik! Debat Cabup-Cawabup di Buleleng Bali Angkat Isu Pajak Daerah

Hal ini akhirnya seringkali menjurus pada ide perlunya memperluas revenue assignment melalui revisi UU PDRD. Padahal, hal tersebut belum tentu benar. Seringkali, persoalannya lebih pada perbaikan administrasi pemungutan pajak di daerah. Inilah yang sesungguhnya PR terbesar para kepala daerah.

Permasalahannya mencakup antara lain penguatan kelembagaan otoritas pemungut pajak daerah, penegakan hukum sekaligus penjaminan hak-hak wajib pajak daerah, hingga deteksi potensi penerimaan. Tanpa perbaikan administrasi, penerimaan pajak daerah tentu sulit terpenuhi.

Efek sampingnya, daerah bisa saja mengesampingkan fakta bahwa instrumen pajak dan retribusi sesungguhnya bisa menjadi alat penarik investasi, dan akhirnya cenderung memperluas definisi objek pajak disertai dengan penetapan tarif yang optimal sesuai dengan batasan nasional.

Kalau ini yang terjadi, lagi-lagi ketergantungan daerah dengan pusat akibat kapasitas fiskal yang meningkat akan terus terjadi. Jangan sampai pilkada serentak yang sudah berjalan dengan lancar dan damai berakhir pada liang ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Menarik! Debat Cabup-Cawabup di Buleleng Bali Angkat Isu Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?