DDTC BREAKFAST TALK

Pilar 2 Berlaku, TCF Bisa Jadi Alternatif Insentif Pajak Baru

Dian Kurniati | Rabu, 13 Desember 2023 | 14:15 WIB
Pilar 2 Berlaku, TCF Bisa Jadi Alternatif Insentif Pajak Baru

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir saat memberikan paparan dalam acara DDTC Breakfast Talk, Rabu (13/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Tax Control Framework (TCF) dinilai dapat menjadi salah satu alternatif insentif pajak pada masa depan seiring dengan diimplementasikannya penerapan solusi 2 pilar yang diusung OECD.

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir mengatakan TCF selama ini digunakan untuk membantu perusahaan merancang, menerapkan, sekaligus memantau proses dan kontrol internal terkait dengan perpajakan. Dengan penerapan Pilar 2, TCF bakal makin jamak dipakai sebagai alternatif insentif bagi wajib pajak.

"Dengan adanya Pilar 2 ini, ada alternatif insentif pajak yang tidak boleh dilupakan, yaitu cooperative compliance program dengan tax control framework," katanya dalam acara DDTC Breakfast Talk, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Riyhan menuturkan OECD sudah memperkenalkan TCF sejak 2013 melalui cooperative compliance program. Dalam hal ini, kepatuhan kooperatif dinilai sebagai pendekatan yang menekankan kepercayaan dan keterbukaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Setelahnya, OECD pada 2016 juga menerbitkan laporan khusus mengenai TCF berjudul Co-operative Tax Compliance: Building Better Tax Control Frameworks.

Sejalan dengan rencana penerapan solusi 2 pilar yang kompleks, peran TCF diyakini akan makin penting. Pada Pasal 19 Multilateral Convention (MLC) mengenai Amount A atas Pilar 1, disebutkan adanya kewajiban dalam implementasi Amount A berupa internal control framework.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Pada Pilar 2, TCF memang tidak diatur spesifik dan tidak diwajibkan. Meski demikian, TCF tetap diperlukan untuk memastikan kesiapan suatu perusahaan multinasional mengikuti Pilar 2.

Melalui TCF, perusahaan juga akan dapat memeriksa kesiapan melaksanakan ketentuan Pilar 2 antara lain dari sisi strategi pajak, infrastruktur pajak, dan manajemen risiko pajak.

Riyhan menuturkan sejumlah negara telah menerapkan TCF antara lain Australia, Austria, Jerman, Rusia, China, Amerika Serikat, dan Singapura. Tahun lalu, Malaysia juga turut menggunakan TCF dengan kebijakan TCF berjudul Tax Control Governance Framework (TCGF).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berdasarkan tren global, TCF menjadi bagian dari sarana untuk melihat efektivitas cooperative compliance program. Dengan cooperative compliance program, wajib pajak pun nantinya dapat diberikan insentif.

Di Austria misalnya, wajib pajak yang ikut dalam cooperative compliance program dan memiliki TCF diberikan janji tidak akan diaudit. Sementara itu, di China dan Singapura, wajib pajak yang ikut dalam cooperative compliance program dan memiliki TCF diberikan predikat sebagai low risk taxpayer.

"Kalau bicara praktik cooperative compliance program dengan berbagai benefit yang diberikan maka dapat dikatakan TCF menjadi satu alternatif insentif pajak baru ketika 2 pilar solution diterapkan," ujar Riyhan.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Riyhan menambahkan TCF juga dapat menjadi alternatif insentif pajak yang dapat digunakan suatu yurisdiksi, selain mekanisme Qualified Refundable Tax Credits (QRTC) dan marketable transferable tax credit (MTTC).

Walaupun belum ada peraturan mengenai TCF yang dirilis, perusahaan bisa mulai bersiap sejak sekarang. Sebab, kehadiran program cooperative compliance dan TCF diprediksi tinggal menunggu waktu, terutama dengan agenda pemerintah yang mengedepankan paradigma kepatuhan sukarela.

Selain itu, TCF juga bermanfaat bagi perusahaan untuk mengontrol berbagai risiko pajak secara internal seperti risiko kepatuhan, risiko reputasi, serta risiko operasional dan transaksional.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Salah satu manfaat nyata dari implementasi TCF juga berkaitan dengan fungsi transfer pricing. Dengan TCF, dalam membuat TP Doc (dokumen transfer pricing) akan minimalisasi koreksi," tutur Riyhan.

Di tempat yang sama, Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menuturkan implementasi solusi 2 pilar makin dekat setelah disepakati 138 negara.

Pilar 1 bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Sementara itu, Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mengatur terkait dengan pajak minimum global sebesar 15%. Ketentuan pajak minimum global tersebut salah satunya bakal berpengaruh pada ketentuan insentif pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2