TAJUK PAJAK

Pihak Ketiga dalam Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2022 | 13:00 WIB
Pihak Ketiga dalam Pajak

PERAN pihak ketiga perantara (intermediaries) antara wajib pajak dan otoritas masih cukup strategis dalam upaya peningkatan kepatuhan. Peran itu berpotensi makin besar seiring dengan dinamisnya lanskap perpajakan sebagai dampak dari perkembangan model bisnis dan aktivitas perekonomian.

Kita ambil contoh perkembangan model bisnis akibat penggunaan teknologi menuntut adanya terobosan administrasi. Salah satu terobosan itu adalah kehadiran Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP terkait dengan penunjukan pihak lain sebagai pemungut dan/atau pemotong pajak.

Pilihan skema pemotongan dan/atau pemungutan dengan sistem withholding tax tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkembangan digitalisasi dalam model bisnis dan aktivitas perekonomian. Dalam konteks ini, pihak ketiga adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Skema pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang mengandalkan ‘bantuan’ pihak ketiga ini memang menjadi terobosan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan serta menunjang sistem self assessment lewat pemanfaatan data lebih efektif dan efisien. Tentu ini peran yang cukup besar.

Penerapan sistem itu bisa menekan biaya pemungutan (cost of collection) pajak di Indonesia. Namun, perlu dipahami, pendelegasian tanggung jawab itu juga memberi beban administrasi tambahan (legal remittance responsibility). Alhasil, ada risiko peningkatan biaya kepatuhan (cost of compliance).

Dalam konteks tersebut, mengutip rekomendasi tim DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) dalam Desain Sistem Perpajakan Indonesia, penentuan legal remittance responsibility perlu dilakukan hati-hati dengan memperhatikan keseimbangan antara tingkat kepatuhan dan biaya kepatuhan.

Baca Juga:
Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Selain itu, penunjukan pihak lain sebagai pemungut dan/atau pemotong pajak harus dilihat sebagai upaya meningkatkan kualitas informasi. Hal ini mengingat pihak ketiga—terutama dalam konteks penyedia platform digital—menjadi pemegang informasi aktivitas ekonomi.

Artinya, orientasi bukan semata pada penerimaan atas penyetoran pajak dari wajib pajak lain (legal remittance responsibility). Pemungut dan/atau pemotong seharusnya tidak dibebani dengan kewajiban administrasi serta sanksi yang kurang proporsional.

Contoh lain peran pihak ketiga terlihat dalam kaitannya dengan reformasi kebijakan pajak. Dalam konteks ini, peran akuntan, konsultan pajak, dan akademisi misalnya, juga menjadi makin penting. Keberadaaan mereka dapat membantu memberikan pemahaman tentang ketentuan pajak.

Baca Juga:
World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Dalam konteks banyaknya ketentuan dalam undang-undang perpajakan beserta aturan turunannya, konsultan pajak memainkan peran sentral terkait dengan kepatuhan, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi definisi tingkat kepatuhan yang dapat diterima oleh otoritas.

Dengan pemahaman yang tepat, wajib pajak dapat mengetahui hak dan kewajibanya. Untuk para calon wajib pajak, ada potensi peningkatan kesadaran pajak. Tentu saja, situasi tersebut juga diharapkan otoritas dalam konteks peningkatan kepatuhan pajak.

Selain itu, mereka juga dapat memberikan saran kebijakan, terutama melalui berbagai hasil penelitian lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang ditempuh otoritas pada masa mendatang makin mencerminkan prinsip keadilan dalam pemajakan.

Terlepas dari berbagai aspek yang diambil, masing-masing pihak ketiga memiliki peran masing-masing dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Dalam konteks ini, otoritas perlu memandang pihak ketiga sebagai mitra yang setara. Sesuai salam yang sering kita dengar: salam satu bahu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP