INDIA

Petugas Pajak Periksa Oppo dan Xiaomi, Asosiasi Pengusaha: Tidak Wajar

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Januari 2022 | 10:30 WIB
Petugas Pajak Periksa Oppo dan Xiaomi, Asosiasi Pengusaha: Tidak Wajar

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Dua asosiasi usaha China di India, Chinese Chamber of Commerce in India dan India China Mobile Phone Enterprise Association, meminta otoritas pajak India untuk tidak diskriminatif terhadap perusahaan dari China.

Kedua asosiasi tersebut menuding pola pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak telah melakukan pemeriksaan pajak tidak wajar dan bersifat diskriminatif. Mereka khawatir keyakinan pelaku usaha terhadap iklim bisnis di India bakal tergerus.

"Keyakinan atas iklim usaha di India bisa tergerus. Praktik-praktik otoritas pajak tidak menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan kerja sama perdagangan," tulis kedua asosiasi tersebut seperti dilansir globaltimes.cn, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Baru-baru ini, otoritas pajak India melakukan pemeriksaan atas perusahaan-perusahaan smartphone dari China yang beroperasi di India. Perusahaan yang diperiksa tersebut antara lain Oppo, Xiaomi, dan OnePlus.

Akibat pemeriksaan yang dilakukan secara mendadak ini, kedua asosiasi merasa kegiatan produksi dan operasi bisnisnya terganggu. Kedutaan Besar China di India pun turut merespons atas kegiatan pemeriksaan tersebut.

Kedutaan Besar China menyatakan Pemerintah China selalu mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di lokasi tempat perusahaan beroperasi. Saat ini, terdapat 200 industri dan 500 perusahaan perdagangan China yang beroperasi di India.

Total investasi langsung dari China ke India sudah mencapai US$3 miliar dan telah menciptakan 500.000 lapangan kerja bagi pekerja lokal. Untuk itu, kerja sama ekonomi antara kedua negara telah memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP