INDIA

Petugas Pajak Periksa Oppo dan Xiaomi, Asosiasi Pengusaha: Tidak Wajar

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Januari 2022 | 10:30 WIB
Petugas Pajak Periksa Oppo dan Xiaomi, Asosiasi Pengusaha: Tidak Wajar

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Dua asosiasi usaha China di India, Chinese Chamber of Commerce in India dan India China Mobile Phone Enterprise Association, meminta otoritas pajak India untuk tidak diskriminatif terhadap perusahaan dari China.

Kedua asosiasi tersebut menuding pola pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak telah melakukan pemeriksaan pajak tidak wajar dan bersifat diskriminatif. Mereka khawatir keyakinan pelaku usaha terhadap iklim bisnis di India bakal tergerus.

"Keyakinan atas iklim usaha di India bisa tergerus. Praktik-praktik otoritas pajak tidak menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan kerja sama perdagangan," tulis kedua asosiasi tersebut seperti dilansir globaltimes.cn, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Baru-baru ini, otoritas pajak India melakukan pemeriksaan atas perusahaan-perusahaan smartphone dari China yang beroperasi di India. Perusahaan yang diperiksa tersebut antara lain Oppo, Xiaomi, dan OnePlus.

Akibat pemeriksaan yang dilakukan secara mendadak ini, kedua asosiasi merasa kegiatan produksi dan operasi bisnisnya terganggu. Kedutaan Besar China di India pun turut merespons atas kegiatan pemeriksaan tersebut.

Kedutaan Besar China menyatakan Pemerintah China selalu mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di lokasi tempat perusahaan beroperasi. Saat ini, terdapat 200 industri dan 500 perusahaan perdagangan China yang beroperasi di India.

Total investasi langsung dari China ke India sudah mencapai US$3 miliar dan telah menciptakan 500.000 lapangan kerja bagi pekerja lokal. Untuk itu, kerja sama ekonomi antara kedua negara telah memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan