KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Petugas Pajak Datangi Minimarket, Tanya Soal Gaji dan Jumlah Karyawan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2022 | 15:30 WIB
Petugas Pajak Datangi Minimarket, Tanya Soal Gaji dan Jumlah Karyawan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Timur melakukan kunjungan kerja ke salah satu minimarket pada 15 Juni 2022 untuk mengonfirmasi perihal pemenuhan administrasi perpajakan, khususnya terkait dengan PPh dari gaji karyawan.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Timur I Dewa Gede Agung Praindra Putra mengatakan terdapat indikasi pengakuan biaya atas gaji karyawan, tetapi tidak sesuai dengan jumlah karyawan.

“Berdasarkan hasil analisis data wajib pajak yang mempunyai bidang usaha minimarket, diperoleh indikasi adanya pengakuan biaya atas gaji karyawan, tetapi terdapat ketidaksesuaian dengan jumlah karyawan yang ada,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dewa Gede menambahkan kunjungan tersebut juga untuk mengetahui hubungan antara minimarket bersangkutan dengan jaringan minimarket berskala nasional mengingat terdapat kesamaan logo, tetapi menggunakan nama yang berbeda.

Dia juga menjelaskan kepada wajib pajak mengenai permintaan konfirmasi dari KPP. Menurutnya, konfirmasi tersebut merupakan sarana bagi wajib pajak untuk menjelaskan pelaporan dan/atau penyetoran pajak yang telah mereka lakukan.

“Tertib pelaporan dan pembayaran pajak sangat mendukung realisasi penerimaan pajak dalam APBN,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah itu, perwakilan minimarket menjelaskan perihal hubungan antara minimarket bersangkutan dengan jaringan minimarket yang berskala nasional.

Perwakilan minimarket tersebut juga berjanji akan memberikan penjelasan secara terperinci mengenai pemenuhan administrasi perpajakan sebagai tindak lanjut permintaan konfirmasi dari KPP Pratama Denpasar Timur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra