Ilustrasi.
KOLAKA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kunjungan kerja ke beberapa alamat wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) di wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara pada 11 September 2024.
Kunjungan dilaksanakan selama 3 hari pada 11 - 13 September 2024. Dalam kegiatan ini, petugas pajak akan melaksanakan penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak yang terpilih berdasarkan peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM).
“DSPT merupakan daftar sasaran yang telah disusun untuk menentukan prioritas wajib pajak dalam program edukasi perpajakan,” kata Penyuluh KPP Pratama Kolaka Yuniar Amalia Nur Azmy dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (29/9/2024).
Peta risiko kepatuhan ini dibuat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta mengubah perilaku wajib pajak sehingga lebih mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.
Amalia menambahkan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya kami untuk melaksanakan edukasi perpajakan secara langsung kepada wajib pajak yang terdaftar dalam DSPT.
“Kami memilih wajib pajak berdasarkan peta risiko kepatuhan untuk memastikan bahwa penyuluhan ini tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang signifikan,"
Selama kunjungan, tim penyuluh KPP Pratama Kolaka memberikan informasi mendalam mengenai kewajiban perpajakan, cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan, serta menjelaskan berbagai peraturan perpajakan terbaru.
Selain itu, para penyuluh juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk berkonsultasi langsung mengenai masalah perpajakan yang mereka hadapi.
Amalia berharap kunjungan tersebut juga memberikan umpan balik yang berguna untuk perbaikan program edukasi perpajakan pada masa depan, serta mendukung pencapaian target kepatuhan pajak yang lebih baik di Kabupaten Bombana.
Dengan pelaksanaan DSPT dan penyuluhan, KPP Pratama Kolaka berharap peningkatan signifikan dalam kepatuhan pajak, serta kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah melalui pendapatan pajak yang lebih optimal. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.