Unggahan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga.
JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Jessica Veranda mengingatkan penggemarnya agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.
Veranda mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak perlu segera melaksanakan kewajibannya tersebut sebelum 31 Maret 2024.
"Jangan sampai terlewat ya," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjktgambirtiga, Rabu (28/2/2024).
Penyanyi eks member JKT48 ini mengatakan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah melalui laman djponline.pajak.go.id.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.
Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Tidak hanya soal SPT Tahunan, Veranda pun turut mengingatkan wajib pajak segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, pemadanan data NIK sebagai NPWP juga dapat dilakukan melalui DJP Online.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Integrasi ini bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.