MALAYSIA

Perusahaan Ini Minta Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Diperpanjang

Dian Kurniati | Jumat, 19 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Perusahaan Ini Minta Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Diperpanjang

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Produsen mobil Proton Holdings meminta pemerintah Malaysia untuk memperpanjang pembebasan pajak dan bea masuk atas impor kendaraan listrik, dari yang semestinya berakhir pada 2023.

Wakil Kepala Eksekutif Proton Roslan Abdullah mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif lebih lama untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Malaysia. Terlebih, Proton menargetkan 800-1.000 kendaraan listrik diproduksi setiap tahunnya sesuai dengan perjanjian yang ditekan antara Proton dan pemerintah Malaysia.

"Kami telah menyampaikan permintaan kepada pemerintah agar mempertimbangkan perpanjangan insentif tersebut karena pengumumannya baru disampaikan tahun lalu," katanya, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dalam perjanjian itu, lanjut Roslan, Proton akan mulai memproduksi kendaraan listrik di Malaysia pada kuartal IV/2023. Untuk itu, insentif pajak dan bea masuk untuk jenis mobil yang telah dirakit lengkap (Completely Built Up/CBU) diharapkan dapat diperpanjang.

Sementara itu, Ketua Proton Syed Faisal Albar menyebut perusahaannya bakal memainkan peran penting dalam pengembangan industri kendaraan listrik di Malaysia. Nanti, Proton akan membantu negara mencapai target netralitas karbon pada 2050.

Dalam proses produksi dan operasional, lanjutnya, Proton juga akan mengoptimalkan penggunaan energi yang ramah lingkungan. Misal, dengan menggunakan panel surya di pabrik yang berada di Tanjung Malim.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Saat ini, pemerintah Malaysia memberikan pembebasan bea masuk 100% untuk kendaraan listrik untuk CBU hingga 2023 dan Completely Knock Down (CKD) hingga 2025. CKD merupakan kendaraan yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap, tetapi belum dirakit.

"Demi kepentingan membangun industri kendaraan listrik yang kuat ke depannya, kami dengan rendah hati meminta pembebasan pajak ini diperpanjang oleh pemerintah," ujar Faisal seperti dilansir nst.com.my.

Proton telah resmi menjual kendaraan pintar bertenaga listrik di Malaysia dan Thailand setelah menandatangani perjanjian distribusi umum. Perjanjian itu juga menandai langkah Proton masuk ke pasar kendaraan ramah lingkungan.

Proton juga mengumumkan niatnya berinvestasi dalam jaringan pengisian daya, bekerja sama dengan perusahaan penyedia pengisian lokal, serta menyediakan dan memasang perangkat bagi pelanggan yang ingin mengisi daya kendaraan mereka di rumah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini