MALAYSIA

Perusahaan Ini Minta Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Diperpanjang

Dian Kurniati | Jumat, 19 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Perusahaan Ini Minta Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Diperpanjang

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Produsen mobil Proton Holdings meminta pemerintah Malaysia untuk memperpanjang pembebasan pajak dan bea masuk atas impor kendaraan listrik, dari yang semestinya berakhir pada 2023.

Wakil Kepala Eksekutif Proton Roslan Abdullah mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif lebih lama untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Malaysia. Terlebih, Proton menargetkan 800-1.000 kendaraan listrik diproduksi setiap tahunnya sesuai dengan perjanjian yang ditekan antara Proton dan pemerintah Malaysia.

"Kami telah menyampaikan permintaan kepada pemerintah agar mempertimbangkan perpanjangan insentif tersebut karena pengumumannya baru disampaikan tahun lalu," katanya, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam perjanjian itu, lanjut Roslan, Proton akan mulai memproduksi kendaraan listrik di Malaysia pada kuartal IV/2023. Untuk itu, insentif pajak dan bea masuk untuk jenis mobil yang telah dirakit lengkap (Completely Built Up/CBU) diharapkan dapat diperpanjang.

Sementara itu, Ketua Proton Syed Faisal Albar menyebut perusahaannya bakal memainkan peran penting dalam pengembangan industri kendaraan listrik di Malaysia. Nanti, Proton akan membantu negara mencapai target netralitas karbon pada 2050.

Dalam proses produksi dan operasional, lanjutnya, Proton juga akan mengoptimalkan penggunaan energi yang ramah lingkungan. Misal, dengan menggunakan panel surya di pabrik yang berada di Tanjung Malim.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, pemerintah Malaysia memberikan pembebasan bea masuk 100% untuk kendaraan listrik untuk CBU hingga 2023 dan Completely Knock Down (CKD) hingga 2025. CKD merupakan kendaraan yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap, tetapi belum dirakit.

"Demi kepentingan membangun industri kendaraan listrik yang kuat ke depannya, kami dengan rendah hati meminta pembebasan pajak ini diperpanjang oleh pemerintah," ujar Faisal seperti dilansir nst.com.my.

Proton telah resmi menjual kendaraan pintar bertenaga listrik di Malaysia dan Thailand setelah menandatangani perjanjian distribusi umum. Perjanjian itu juga menandai langkah Proton masuk ke pasar kendaraan ramah lingkungan.

Proton juga mengumumkan niatnya berinvestasi dalam jaringan pengisian daya, bekerja sama dengan perusahaan penyedia pengisian lokal, serta menyediakan dan memasang perangkat bagi pelanggan yang ingin mengisi daya kendaraan mereka di rumah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?