KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Perusahaan Ajukan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:30 WIB
Perusahaan Ajukan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Tim Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke alamat wajib pajak badan yang berlokasi di Jl. Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V, Kota Denpasar pada 10 Januari 2023.

Tim terdiri atas Ristiyanto, Maulana Lazuardi, dan Novrina. Tim melakukan kunjungan dalam rangka pemeriksaan rutin ke alamat wajib pajak badan yang juga menjadi tempat tinggal dari pengurus wajib pajak.

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh wajib pajak. Penghapusan dimungkinkan jika badan usaha (CV) telah dilakukan pembubaran,” kata Ristiyanto dikutip dari situs web DJP, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dia menjelaskan pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak atas penghapusan NPWP badan yang telah dibubarkan. Pemeriksaan juga untuk memastikan NPWP tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak.

Menurutnya, seluruh data dan informasi yang diperoleh tim di lapangan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nanti, LHP tersebut akan menjadi dasar keputusan diterima atau ditolaknya permohonan penghapusan NPWP.

Ristiyanto menambahkan pemeriksaan juga bertujuan untuk kepentingan administrasi perpajakan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya terkait database wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Denpasar Barat.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

“Wajib pajak sangat baik dan kooperatif sehingga pemeriksaan lapangan dan konfirmasi data berjalan dengan lancar. Itu sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6