INGGRIS

Pertama Kali, Otoritas Ungkap Praktik Kemplang Pajak dengan NFT

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Februari 2022 | 11:30 WIB
Pertama Kali, Otoritas Ungkap Praktik Kemplang Pajak dengan NFT

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Untuk pertama kalinya, otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue & Customs/HMRC) berhasil mengungkap kasus pengemplangan pajak yang berkaitan dengan non-fungible token (NFT).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi HMRC Nick Sharp mewanti-wanti kepada wajib pajak untuk tidak berusaha melakukan pengemplangan pajak dan menyembunyikan hasilnya menggunakan aset kripto atau NFT.

"Kami terus berupaya untuk beradaptasi dengan teknologi terbaru guna mengantisipasi bagaimana pelaku tindak pidana menyembunyikan asetnya," katanya seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

HMRC menjelaskan terdapat 3 tersangka yang diketahui menggunakan NFT untuk menyembunyikan uang yang diperoleh dari penipuan (fraud) PPN. Dalam melancarkan aksinya, mereka melibatkan 250 perusahaan bodong.

Selanjutnya, otoritas pajak melakukan penyitaan atas NFT milik tersangka. Selain itu, HMRC juga mengamankan aset kripto lainnya senilai GBP5.000,00. Adapun total kerugian negara akibat tindakan ketiga tersangka mencapai GBP1,4 miliar atau setara dengan Rp27,1 triliun.

Untuk diketahui, NFT adalah aset digital berbasis teknologi blockchain yang bersifat non-fungible, yaitu tidak dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain.

NFT sebagai salah satu jenis aset kripto biasanya digunakan sebagai representasi atas kepemilikan aset-aset digital tertentu seperti gambar, video, dan lain-lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini