INGGRIS

Pertama Kali, Otoritas Ungkap Praktik Kemplang Pajak dengan NFT

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Februari 2022 | 11:30 WIB
Pertama Kali, Otoritas Ungkap Praktik Kemplang Pajak dengan NFT

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Untuk pertama kalinya, otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue & Customs/HMRC) berhasil mengungkap kasus pengemplangan pajak yang berkaitan dengan non-fungible token (NFT).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi HMRC Nick Sharp mewanti-wanti kepada wajib pajak untuk tidak berusaha melakukan pengemplangan pajak dan menyembunyikan hasilnya menggunakan aset kripto atau NFT.

"Kami terus berupaya untuk beradaptasi dengan teknologi terbaru guna mengantisipasi bagaimana pelaku tindak pidana menyembunyikan asetnya," katanya seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

HMRC menjelaskan terdapat 3 tersangka yang diketahui menggunakan NFT untuk menyembunyikan uang yang diperoleh dari penipuan (fraud) PPN. Dalam melancarkan aksinya, mereka melibatkan 250 perusahaan bodong.

Selanjutnya, otoritas pajak melakukan penyitaan atas NFT milik tersangka. Selain itu, HMRC juga mengamankan aset kripto lainnya senilai GBP5.000,00. Adapun total kerugian negara akibat tindakan ketiga tersangka mencapai GBP1,4 miliar atau setara dengan Rp27,1 triliun.

Untuk diketahui, NFT adalah aset digital berbasis teknologi blockchain yang bersifat non-fungible, yaitu tidak dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain.

NFT sebagai salah satu jenis aset kripto biasanya digunakan sebagai representasi atas kepemilikan aset-aset digital tertentu seperti gambar, video, dan lain-lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN