UNIVERSITAS KATOLIK WINDYA MANDIRA KUPANG

Persepsi Terhadap Pajak Jadi Penentu Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Mei 2019 | 14:37 WIB
Persepsi Terhadap Pajak Jadi Penentu Kepatuhan

Berfoto bersama setelah kegiatan Tax Goes To Campus. (Foto: DJP)

KUPANG, DDTCNews – Persepsi masyarakat terhadap pajak menjadi penentu krusial tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Perpajakan KPP Pratama Kupang Esra Junius Ginting di hadapan sekitar 400 mahasiswa Universitas Katolik Windya Mandira Kupang dalam kegiatan Tax Goes To Campus, Kamis (23/5/2019).

“Harus diakui masih ada masyarakat di Indonesia yang memiliki persepsi negatif tentang pajak. Karena itu, penyuluhan yang dibuat untuk meningkatkan pemahaman harus dilakukan bahkan dari level yang sedini mungkin, contohnya kepada para mahasiswa,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (24/5/2019).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Menurut dia, salah satu faktor dalam penentu tingkat kepatuhan adalah perilaku dari setiap wajib pajak. Perilaku tersebut, jika ditarik ke belakang, sangat dipengaruhi oleh persepsi masyarakat terhadap pajak, termasuk dari sisi sistem, instansi, maupun pemanfaatan penerimaan negara yang terkumpul.

Ditjen Pajak, sambung Esra, menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT (formal) sebesar 80%. Dia menegaskan pentingnya kerja sama antara petugas pajak dan masyarakat, khususnya instansi pendidikan. Langkah ini diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelaporan SPT dan pembayaran pajak.

Kegiatan Tax Goes To Campus diharapkan mampu berkontribusi dalam pembentukan pola pikir masyarakat maupun mahasiswa. Selain itu, otoritas berharap masyarakat menyadari manfaat pajak sehingga akan membangkitkan semangat untuk dapat berkontribusi bagi negeri.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Dalam menjalankan roda pemerintahan dan membiayai operasional suatu negara, pajak mutlak diperlukan. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia belum optimal karena belum semua pihak memahami pentingnya pajak.

Seperti dilansir Victory News, kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unwira Jou Sewa Adrianus. Selain memberikan materi, tim KPP Pratama Kupang juga mengadakan permainan seru berhadiah souvenir menarik sebagai bentuk apresiasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru