Pertanyaan:
SAYA seorang manajer akuntansi dan keuangan di suatu perusahaan jasa teknologi dan informasi. Perusahaan kami sedang menghadapi sengketa pajak atas pemeriksaan pajak tahun 2017 dikarenakan permohonan restitusi kami. Saat ini kami berencana untuk mengajukan banding atas keputusan keberatan yang diterbitkan kantor pajak.
Keputusan keberatan tersebut diterbitkan tanggal 6 Maret 2020. Sepengetahuan saya, jangka waktu pengajuan banding adalah 3 bulan sejak penerbitan keputusan keberatan atau tanggal 5 Juni 2020. Namun, terkait situasi saat ini, apakah ada perpajangan pengajuan banding jika kami menyampaikan berkas banding kami secara langsung?
Roy, Jakarta
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Roy atas pertanyaannya. Sesuai Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan paling lama 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima. Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, di mana banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
Terkait dengan situasi saat ini, Ketua Pengadilan Pajak telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-03/PP/2020 s.t.d.t.d Surat Edaran No. SE-09/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. SE 09/2020 ini merupakan pedoman dalam layanan administrasi Pengadilan Pajak selama masa pandemi Covid-19.
Dalam poin E angka 5 huruf a SE-09/2020 tentang ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan banding, jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sesuai Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.
Selanjutnya, dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19. Masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditetapkan berlaku sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 7 Juni 2020.
Ketua Pengadilan Pajak juga mempertegas batas terakhir pengajuan banding tersebut dalam Surat Edaran No. SE-11/PP/2020 tentang Penjelasan Mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang Disampaikan Secara Langsung Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-03/PP/2020 s.t.d.t.d SE-09/PP/2020 (SE-11/2020).
Dalam SE-11/2020, ditegaskan kembali bahwa masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak berlaku sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 7 Juni 2020 atau selama 83 hari. Dengan demikian, jika batas terakhir pengajuan banding secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi tertangguh selama 83 hari.
Adapun untuk kasus Bapak Roy di atas, jika perusahaan Bapak berencana untuk mengajukan banding secara langsung maka batas terakhir pengajuan banding menjadi tertangguh selama 83 hari, dengan batas terakhir berubah menjadi 27 Agustus 2020 sesuai lampiran SE-11/2020.
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.