KABUPATEN MOJOKERTO

Permudah Pantau Objek Pajak, Pemda Ini Luncurkan Aplikasi GIS-El 2.0

Dian Kurniati | Minggu, 12 Maret 2023 | 07:00 WIB
Permudah Pantau Objek Pajak, Pemda Ini Luncurkan Aplikasi GIS-El 2.0

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur meluncurkan Geographic Information System Electronic (GIS-El 2.0) untuk mempermudah aparatur sipil negara (ASN) dalam memantau objek pajak daerah.

Kepala Bapenda Mardiasih mengatakan aplikasi GIS-El 2.0 bisa menampilkan peta digital Kabupaten Mojokerto beserta status semua objek pajaknya. Menurutnya, aplikasi ini akan membantu fiskus memonitor setiap perubahan yang terjadi pada suatu objek pajak.

"Dengan GIS-El 2.0, teman-teman pendataan lebih mudah melakukan pencatatan potensi baru dan memantau perubahan yang ada," katanya, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mardiasih menuturkan manfaat GIS-El 2.0 paling terasa saat fiskus memantau objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB). Dengan memasukkan nama wajib pajak atau NIK, semua aset bumi dan bangunan yang dimiliki akan langsung ketahuan beserta lokasinya.

Setelahnya, petugas juga dapat mengetahui status PBB-P2 atas objek pajak tersebut. Peta akan berwarna merah apabila tagihan PBB-P2 terutang belum dibayar. Untuk yang sudah dilunasi, peta akan berwarna hijau.

“Untuk peta berwarna hitam, menunjukkan suatu area termasuk dalam tanah fasilitas umum,” sebut Mardiasih.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia menambahkan fiskus juga dapat melihat perubahan objek PBB-P2 pada GIS-El 2.0, seperti soal peruntukan, luasannya, serta kepemilikannya. Dengan demikian, pendataan objek pajak tersebut dapat lebih akurat dan mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Mardiasih menjelaskan GIS-EL 2.0 menggunakan beberapa tampilan peta dasar seperti Google Satellite, Google Road, Bing Satellite, dan Bing Road. Adapun GIS-EL 2.0 dapat digunakan untuk menemukan potensi pajak daerah lainnya seperti pajak restoran.

"Misal, terdapat rumah makan atau kafe baru yang belum menjadi wajib pajak daerah, fiskus juga dapat memantaunya menggunakan GIS-El 2.0," ujarnya seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Mardiasih menambahkan pemkab terus berupaya mengoptimalkan PAD melalui berbagai inovasi. Menurutnya, PAD memiliki peran sangat penting dalam mendorong pembangunan daerah sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN