KABUPATEN MOJOKERTO

Permudah Pantau Objek Pajak, Pemda Ini Luncurkan Aplikasi GIS-El 2.0

Dian Kurniati | Minggu, 12 Maret 2023 | 07:00 WIB
Permudah Pantau Objek Pajak, Pemda Ini Luncurkan Aplikasi GIS-El 2.0

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur meluncurkan Geographic Information System Electronic (GIS-El 2.0) untuk mempermudah aparatur sipil negara (ASN) dalam memantau objek pajak daerah.

Kepala Bapenda Mardiasih mengatakan aplikasi GIS-El 2.0 bisa menampilkan peta digital Kabupaten Mojokerto beserta status semua objek pajaknya. Menurutnya, aplikasi ini akan membantu fiskus memonitor setiap perubahan yang terjadi pada suatu objek pajak.

"Dengan GIS-El 2.0, teman-teman pendataan lebih mudah melakukan pencatatan potensi baru dan memantau perubahan yang ada," katanya, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mardiasih menuturkan manfaat GIS-El 2.0 paling terasa saat fiskus memantau objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB). Dengan memasukkan nama wajib pajak atau NIK, semua aset bumi dan bangunan yang dimiliki akan langsung ketahuan beserta lokasinya.

Setelahnya, petugas juga dapat mengetahui status PBB-P2 atas objek pajak tersebut. Peta akan berwarna merah apabila tagihan PBB-P2 terutang belum dibayar. Untuk yang sudah dilunasi, peta akan berwarna hijau.

“Untuk peta berwarna hitam, menunjukkan suatu area termasuk dalam tanah fasilitas umum,” sebut Mardiasih.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menambahkan fiskus juga dapat melihat perubahan objek PBB-P2 pada GIS-El 2.0, seperti soal peruntukan, luasannya, serta kepemilikannya. Dengan demikian, pendataan objek pajak tersebut dapat lebih akurat dan mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Mardiasih menjelaskan GIS-EL 2.0 menggunakan beberapa tampilan peta dasar seperti Google Satellite, Google Road, Bing Satellite, dan Bing Road. Adapun GIS-EL 2.0 dapat digunakan untuk menemukan potensi pajak daerah lainnya seperti pajak restoran.

"Misal, terdapat rumah makan atau kafe baru yang belum menjadi wajib pajak daerah, fiskus juga dapat memantaunya menggunakan GIS-El 2.0," ujarnya seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Mardiasih menambahkan pemkab terus berupaya mengoptimalkan PAD melalui berbagai inovasi. Menurutnya, PAD memiliki peran sangat penting dalam mendorong pembangunan daerah sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra