UNI EMIRAT ARAB

Permudah Klaim PPN Rumah, Negara Ini Luncurkan Aplikasi Online Baru

Dian Kurniati | Rabu, 22 Januari 2020 | 17:13 WIB
Permudah Klaim PPN Rumah, Negara Ini Luncurkan Aplikasi Online Baru

ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews—Otoritas Pajak Uni Emirat Arab meluncurkan platform pajak online baru untuk masyarakat yang ingin mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) saat membangun rumah baru.

Dengan platform tersebut, otoritas memastikan proses pengajuan restitusi akan lebih cepat dan hanya membutuhkan empat dokumen seperti kartu keluarga, KTP, izin mendirikan rumah, dan dokumen rumah yang ditempati.

Restitusi PPN hanya bisa berlaku untuk warga UEA dengan waktu pengajuan maksimal enam bulan sejak rumah selesai dibangun. Setiap pemohon bisa menggunakan fitur e-Services di laman Otoritas pajak UEA, dan tidak lagi mengirim via pos.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Dirjen Otoritas Pajak UEA Khalid Ali Al Bustani mengatakan fasilitas platform untuk restitusi rumah baru tersebut menjadi bagian dari usaha pemerintah menyediakan layanan pajak yang terbaik untuk masyarakat.

“FTA berkomitmen melibatkan semua pihak dalam mengembangkan prosedur pelayanan pajak yang lebih baik," kata Khalid, dikutip Rabu (22/01/2020).

Khalid menjelaskan platform klaim PPN disiapkan dengan standar terbaru demi menjaga efisiensi, kecepatan, kemudahan dan kejelasan prosedur. Otoritas bahkan berkonsultasi dengan wajib pajak, termasuk agen pajak perihal platform baru itu.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dia juga menambahkan otoritas pajak akan terus merevisi prosedur eksekutif pada Undang-undang Perpajakan guna memastikan kinerja lembaganya transparan, efisien, dan memuaskan masyarakat.

Dilansir dari Albawaba.com, otoritas pajak mencatat permohonan restitusi PPN sepanjang 2019 mencapai 1.474 aplikasi dengan klaim senilai 84,07 juta dirham. Pada 2018, otoritas pajak hanya menerima 539 aplikasi, dengan klaim AED 23,74 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses