UNI EMIRAT ARAB

Permudah Klaim PPN Rumah, Negara Ini Luncurkan Aplikasi Online Baru

Dian Kurniati | Rabu, 22 Januari 2020 | 17:13 WIB
Permudah Klaim PPN Rumah, Negara Ini Luncurkan Aplikasi Online Baru

ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews—Otoritas Pajak Uni Emirat Arab meluncurkan platform pajak online baru untuk masyarakat yang ingin mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) saat membangun rumah baru.

Dengan platform tersebut, otoritas memastikan proses pengajuan restitusi akan lebih cepat dan hanya membutuhkan empat dokumen seperti kartu keluarga, KTP, izin mendirikan rumah, dan dokumen rumah yang ditempati.

Restitusi PPN hanya bisa berlaku untuk warga UEA dengan waktu pengajuan maksimal enam bulan sejak rumah selesai dibangun. Setiap pemohon bisa menggunakan fitur e-Services di laman Otoritas pajak UEA, dan tidak lagi mengirim via pos.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dirjen Otoritas Pajak UEA Khalid Ali Al Bustani mengatakan fasilitas platform untuk restitusi rumah baru tersebut menjadi bagian dari usaha pemerintah menyediakan layanan pajak yang terbaik untuk masyarakat.

“FTA berkomitmen melibatkan semua pihak dalam mengembangkan prosedur pelayanan pajak yang lebih baik," kata Khalid, dikutip Rabu (22/01/2020).

Khalid menjelaskan platform klaim PPN disiapkan dengan standar terbaru demi menjaga efisiensi, kecepatan, kemudahan dan kejelasan prosedur. Otoritas bahkan berkonsultasi dengan wajib pajak, termasuk agen pajak perihal platform baru itu.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dia juga menambahkan otoritas pajak akan terus merevisi prosedur eksekutif pada Undang-undang Perpajakan guna memastikan kinerja lembaganya transparan, efisien, dan memuaskan masyarakat.

Dilansir dari Albawaba.com, otoritas pajak mencatat permohonan restitusi PPN sepanjang 2019 mencapai 1.474 aplikasi dengan klaim senilai 84,07 juta dirham. Pada 2018, otoritas pajak hanya menerima 539 aplikasi, dengan klaim AED 23,74 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak