KONSULTASI

Perlakuan PPh Pasal 21 DTP di SPT Tahunan Karyawan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juni 2020 | 09:00 WIB
Perlakuan PPh Pasal 21 DTP di SPT Tahunan Karyawan

Tan Gunawan,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PENGASUH Kanal Kolaborasi Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research yang terhormat. Saat ini saya bekerja sebagai staf perpajakan di suatu perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki beberapa cabang di daerah. Perusahaan tempat saya bekerja telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP yang diberikan kepada karyawan untuk masa pajak April dan Mei 2020 ini. Rencananya, insentif PPh Pasal 21 DTP juga akan tetap kami manfaatkan hingga masa pajak September 2020.

Pertanyaan saya, bagaimanakah pelaporan PPh 21 DTP atas penghasilan karyawan pada akhir tahun, terutama yang terkait dengan komponen yang tertera dalam formulir 1721-A1.

Terima kasih atas jawaban yang diberikan.

Sucipto, Jakarta

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Sucipto yang telah menyampaikan pertanyaan kepada kami.

Salah satu insentif di bidang perpajakan yang diberikan pemerintah untuk menyelamatkan dan menjaga perekonomian nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19 ialah pemberian insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini tertuang dalam PMK 44/2020 yang diberlakukan sejak tanggal 27 April 2020.

Terkait pertanyaan yang Bapak ajukan, kita perlu memahami dahulu definisi PPh Pasal 21 di dalam undang-undang. Berdasarkan Perubahan Keempat UU PPh, PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh WPDN orang pribadi.

Selanjutnya, kita perlu melihat definisi dari jenis insentif PPh Pasal 21 yang diberikan dalam PMK 44/2020, yakni berupa pajak yang ditanggung pemerintah. Adapun pengertian pajak ditanggung pemerintah tercantum dalam PMK 228/2010 yang memuat ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak yang ditanggung pemerintah.

Mengacu pada Pasal 1 butir 1 PMK 228/2010, pajak yang ditanggung pemerintah adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN. Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 DTP adalah PPh Pasal 21 yang terutang oleh wajib pajak tetapi dibayarkan oleh pemerintah ke dalam kas negara.

Adapun dua implikasi pemberian PPh Pasal 21 DTP terhadap wajib pajak tertera dalam Pasal 2 ayat 7 dan 8 PMK 44/2020. Pertama, PPh Pasal 21 DTP tidak dapat diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Kedua, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP dalam SPT tahunan 2020 orang pribadi tidak akan dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan. Implikasi pertama ini kemudian menyebabkan jumlah PPh Pasal 21 DTP tidak perlu disampaikan sebagai penghasilan kena pajak.

Mekanisme pemotongannya sendiri tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku umum, yakni PMK 252/2008 juncto PER-16/2016. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, pemberi kerja sebagai pemotong tetap wajib memberikan bukti potong PPh Pasal 21 DTP kepada para karyawannya pada setiap akhir tahun.

Oleh karena itu, terhadap karyawan yang diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK 44/2020, bukti pemotongannya tetap wajib dibuat oleh para pemotong PPh Pasal 21 seperti sediakala. Adapun PPh Pasal 21 DTP ini akan dianggap sebagai komponen pajak yang telah dipotong dan dilunasi dalam formulir 1721-A1.


Lebih lanjut, karyawan bersangkutan juga dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 DTP yang telah dipotong tersebut dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT tahunan PPh WPDN orang pribadi untuk tahun pajak 2020. Simak artikel “Insentif PPh Pasal 21 DTP Dapat Diakui Sebagai Kredit Pajak Karyawan”.

Untuk mekanisme pelaporan pajak tahunannya, pihak karyawan yang merupakan WPDN orang pribadi harus mengisi beberapa informasi secara lengkap dalam SPT tahun pajak 2020 agar dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 DTP tersebut.

Informasi yang perlu dicantumkan mencakup identitas nama dan NPWP pemotong PPh 21 DTP; nomor bukti dan tanggal pemotongan PPh 21 DTP; serta jumlah PPh 21 DTP yang telah disetor ke kas negara.

Demikian jawaban kami. Semoga dapat menjawab pertanyaan Bapak.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN