MALAYSIA

Peritel Malaysia Pilih PPN Ketimbang PPnBM, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:30 WIB
Peritel Malaysia Pilih PPN Ketimbang PPnBM, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pengusaha ritel Malaysia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang terkait dengan rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Presiden Bumiputra Retailers Organization Ameer Ali Mydin mengatakan pengenaan PPnBM jauh lebih rumit ketimbang goods and services tax (GST) atau PPN. Menurutnya, pengenaan PPnBM juga membuat produk mewah di Malaysia sulit bersaing dengan negara lain.

"Turis dan masyarakat lokal bakal cenderung berbelanja di luar negeri sehingga kami akan kalah. Ini juga akan mendorong kemunculan pasar gelap untuk menghindari pajak," katanya, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ameer menuturkan banyak negara yang kesulitan mengenakan PPnBM secara ideal. Menurutnya, persoalan tersulit dalam kebijakan tersebut ialah dalam membuat definisi barang mewah.

Dia menilai pendefinisian barang mewah akan sangat subjektif. Selain itu, pemerintah juga nantinya kesulitan mengawasi pengenaan PPnBM apabila diterapkan.

Ketimbang mengenakan PPnBM, pemerintah disarankan menerapkan PPN dengan besaran tertentu. Skema kebijakan tersebut dinilai lebih berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"[Rencana pengenaan PPnBM] kedengarannya bagus di atas kertas, tetapi tidak praktis untuk diterapkan," ujar Ameer seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Kebijakan ini diambil untuk memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beberapa barang yang bakal dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk fashion bermerek. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP