MALAYSIA

Peritel Malaysia Pilih PPN Ketimbang PPnBM, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:30 WIB
Peritel Malaysia Pilih PPN Ketimbang PPnBM, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pengusaha ritel Malaysia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang terkait dengan rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Presiden Bumiputra Retailers Organization Ameer Ali Mydin mengatakan pengenaan PPnBM jauh lebih rumit ketimbang goods and services tax (GST) atau PPN. Menurutnya, pengenaan PPnBM juga membuat produk mewah di Malaysia sulit bersaing dengan negara lain.

"Turis dan masyarakat lokal bakal cenderung berbelanja di luar negeri sehingga kami akan kalah. Ini juga akan mendorong kemunculan pasar gelap untuk menghindari pajak," katanya, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ameer menuturkan banyak negara yang kesulitan mengenakan PPnBM secara ideal. Menurutnya, persoalan tersulit dalam kebijakan tersebut ialah dalam membuat definisi barang mewah.

Dia menilai pendefinisian barang mewah akan sangat subjektif. Selain itu, pemerintah juga nantinya kesulitan mengawasi pengenaan PPnBM apabila diterapkan.

Ketimbang mengenakan PPnBM, pemerintah disarankan menerapkan PPN dengan besaran tertentu. Skema kebijakan tersebut dinilai lebih berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"[Rencana pengenaan PPnBM] kedengarannya bagus di atas kertas, tetapi tidak praktis untuk diterapkan," ujar Ameer seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Kebijakan ini diambil untuk memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beberapa barang yang bakal dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk fashion bermerek. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN