STATISTIK DAYA SAING PAJAK

Peringkat Daya Saing Pajak di Negara OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 13:30 WIB
Peringkat Daya Saing Pajak di Negara OECD

STRUKTUR peraturan pajak adalah salah satu faktor penting yang menentukan kinerja ekonomi suatu negara. Peraturan pajak yang baik akan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung perkembangan ekonomi.

Peraturan pajak yang baik tersebut pada gilirannya berpotensi meningkatkan penerimaan pajak. Di sisi lain, peraturan pajak yang rumit dapat mendistorsi pengambilan keputusan sehingga memengaruhi ekonomi suatu negara.

Untuk mengukur sekaligus membandingkan seberapa baik suatu negara mendesain sistem pajak mereka, Tax Foundation membuat Indeks Daya Saing Internasional Pajak (International Tax Competitiveness Index/ITCI).

Indeks tersebut mengukur seberapa jauh sistem pajak suatu negara memperhatikan dua aspek utama, yaitu daya saing (competitiveness) dan netralitas (neutrality).

Indikator ini dirasa sangat relevan di tengah era globalisasi yang ditandai dengan aliran investasi yang bergerak bebas. Investor cenderung menginvestasikan dananya di negara-negara dengan sistem pajak yang ‘ramah’ dan terstruktur baik sehingga dapat meringankan beban pajak mereka.

Indeks ini tidak hanya melihat level tarif, tetapi juga bagaimana pajak-pajak tersebut diatur. Komponen yang dilihat adalah PPh Badan, PPh OP, pajak konsumsi (PPN dan PPn), pajak properti, serta pajak atas keuntungan yang diperoleh di luar negeri.


Sumber: Tax Foundation, “International Tax Competitiveness Index 2019” Tabel 1 dan 2.
Dapat dilihat pada: https://taxfoundation.org/publications/international-tax-competitiveness-index/

Berdasarkan Tax Foundation, Estonia merupakan negara OECD dengan indeks terbaik pada 2017-2019. Hal ini disebabkan oleh rendahnya tarif PPh Badan (20%) yang hanya dikenakan ketika laba korporasi tersebut didistribusikan, serta adanya pengecualian pajak dividen bagi orang pribadi.

Selain itu, terdapat fitur menarik lainnya di Estonia, seperti pajak properti yang hanya dikenakan terhadap nilai tanah serta pengecualian pengenaan pajak (100%) atas penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Ditinjau dari peringkat 2019, daya saing pajak Kanada dianggap sangat meningkat drastis. Hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian basis pajak PPh Badan dengan memfasilitasi perpanjangan write-offs (pengurang pajak) pada investasi modal berbentuk mesin dan gedung.

Sementara itu, peringkat daya saing internasional terendah di negara OECD ditorehkan oleh Prancis. Hal ini disebabkan oleh tingginya tarif PPh Badan, pajak properti, pajak atas transaksi keuangan, serta pajak progresif atas PPh OP yang berlaku untuk dividen maupun capital gain. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar