STRUKTUR peraturan pajak adalah salah satu faktor penting yang menentukan kinerja ekonomi suatu negara. Peraturan pajak yang baik akan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung perkembangan ekonomi.
Peraturan pajak yang baik tersebut pada gilirannya berpotensi meningkatkan penerimaan pajak. Di sisi lain, peraturan pajak yang rumit dapat mendistorsi pengambilan keputusan sehingga memengaruhi ekonomi suatu negara.
Untuk mengukur sekaligus membandingkan seberapa baik suatu negara mendesain sistem pajak mereka, Tax Foundation membuat Indeks Daya Saing Internasional Pajak (International Tax Competitiveness Index/ITCI).
Indeks tersebut mengukur seberapa jauh sistem pajak suatu negara memperhatikan dua aspek utama, yaitu daya saing (competitiveness) dan netralitas (neutrality).
Indikator ini dirasa sangat relevan di tengah era globalisasi yang ditandai dengan aliran investasi yang bergerak bebas. Investor cenderung menginvestasikan dananya di negara-negara dengan sistem pajak yang ‘ramah’ dan terstruktur baik sehingga dapat meringankan beban pajak mereka.
Indeks ini tidak hanya melihat level tarif, tetapi juga bagaimana pajak-pajak tersebut diatur. Komponen yang dilihat adalah PPh Badan, PPh OP, pajak konsumsi (PPN dan PPn), pajak properti, serta pajak atas keuntungan yang diperoleh di luar negeri.
Sumber: Tax Foundation, “International Tax Competitiveness Index 2019” Tabel 1 dan 2.
Dapat dilihat pada: https://taxfoundation.org/publications/international-tax-competitiveness-index/
Berdasarkan Tax Foundation, Estonia merupakan negara OECD dengan indeks terbaik pada 2017-2019. Hal ini disebabkan oleh rendahnya tarif PPh Badan (20%) yang hanya dikenakan ketika laba korporasi tersebut didistribusikan, serta adanya pengecualian pajak dividen bagi orang pribadi.
Selain itu, terdapat fitur menarik lainnya di Estonia, seperti pajak properti yang hanya dikenakan terhadap nilai tanah serta pengecualian pengenaan pajak (100%) atas penghasilan yang berasal dari luar negeri.
Ditinjau dari peringkat 2019, daya saing pajak Kanada dianggap sangat meningkat drastis. Hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian basis pajak PPh Badan dengan memfasilitasi perpanjangan write-offs (pengurang pajak) pada investasi modal berbentuk mesin dan gedung.
Sementara itu, peringkat daya saing internasional terendah di negara OECD ditorehkan oleh Prancis. Hal ini disebabkan oleh tingginya tarif PPh Badan, pajak properti, pajak atas transaksi keuangan, serta pajak progresif atas PPh OP yang berlaku untuk dividen maupun capital gain. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.