PRANCIS

Periksa WP Besar, Otoritas Ini Suntik Rp 1,6 T untuk Intelijen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Mei 2023 | 14:00 WIB
Periksa WP Besar, Otoritas Ini Suntik Rp 1,6 T untuk Intelijen Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Guna menindak praktik pengelakan pajak dan kepabeanan, pemerintah Prancis akan menambah jumlah pegawai dan menyuntikkan anggaran sejumlah €100 juta atau Rp1,6 triliun bagi unit intelijen perpajakan.

Menteri Akun Publik Prancis Gabriel Attal mengatakan jumlah pemeriksa pajak akan ditingkatkan hingga 15%. Sementara itu, jumlah penyidik akan ditingkatkan hingga 100%. Frekuensi pemeriksaan atas wajib pajak besar juga ditargetkan naik sebesar 25% pada 2027.

"Otoritas pajak akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup berskala besar," tulis pemerintah dalam keterangannya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Attal menuturkan anggaran €100 juta akan dipakai untuk membentuk unit intelijen perpajakan yang bertugas untuk melakukan investigasi atas pengelakan pajak dan kepabeanan yang paling kompleks, khususnya praktik pengelakan pajak melalui yurisdiksi suaka pajak.

Pemerintah juga akan menindak praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Rencananya, jumlah wajib pajak yang diwajibkan membuat dan melaporkan transfer pricing documentation akan ditambah melalui penurunan threshold.

Kemudian, pemerintah juga akan memperketat ketentuan pembubaran perusahaan. Nanti, perusahaan baru bisa dilikuidasi setelah melunasi seluruh utang pajaknya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami berencana meningkatkan kepatuhan orang-orang super kaya dan perusahaan multinasional sembari mengurangi tekanan terhadap kelas menengah dan UMKM," ujar Attal seperti dilansir rfi.fr.

Bagi wajib pajak kecil, lanjut Attal, pemerintah akan menyederhanakan sistem deklarasi dan memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan perpajakan yang baru pertama kali dilakukan oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra