PRANCIS

Periksa WP Besar, Otoritas Ini Suntik Rp 1,6 T untuk Intelijen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Mei 2023 | 14:00 WIB
Periksa WP Besar, Otoritas Ini Suntik Rp 1,6 T untuk Intelijen Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Guna menindak praktik pengelakan pajak dan kepabeanan, pemerintah Prancis akan menambah jumlah pegawai dan menyuntikkan anggaran sejumlah €100 juta atau Rp1,6 triliun bagi unit intelijen perpajakan.

Menteri Akun Publik Prancis Gabriel Attal mengatakan jumlah pemeriksa pajak akan ditingkatkan hingga 15%. Sementara itu, jumlah penyidik akan ditingkatkan hingga 100%. Frekuensi pemeriksaan atas wajib pajak besar juga ditargetkan naik sebesar 25% pada 2027.

"Otoritas pajak akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup berskala besar," tulis pemerintah dalam keterangannya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Attal menuturkan anggaran €100 juta akan dipakai untuk membentuk unit intelijen perpajakan yang bertugas untuk melakukan investigasi atas pengelakan pajak dan kepabeanan yang paling kompleks, khususnya praktik pengelakan pajak melalui yurisdiksi suaka pajak.

Pemerintah juga akan menindak praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Rencananya, jumlah wajib pajak yang diwajibkan membuat dan melaporkan transfer pricing documentation akan ditambah melalui penurunan threshold.

Kemudian, pemerintah juga akan memperketat ketentuan pembubaran perusahaan. Nanti, perusahaan baru bisa dilikuidasi setelah melunasi seluruh utang pajaknya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Kami berencana meningkatkan kepatuhan orang-orang super kaya dan perusahaan multinasional sembari mengurangi tekanan terhadap kelas menengah dan UMKM," ujar Attal seperti dilansir rfi.fr.

Bagi wajib pajak kecil, lanjut Attal, pemerintah akan menyederhanakan sistem deklarasi dan memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan perpajakan yang baru pertama kali dilakukan oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis