AUSTRALIA

Periksa Kepatuhan WP, Otoritas Mulai Buka Data Pembelian Mobil

Dian Kurniati | Jumat, 29 Januari 2021 | 18:00 WIB
Periksa Kepatuhan WP, Otoritas Mulai Buka Data Pembelian Mobil

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia mengumumkan akan mulai mengakses data pembelian dan pendaftaran kendaraan bermotor dari semua negara bagian untuk mencegah warga mengemplang pajak.

Kantor Perpajakan Australia (Australian Taxation Office/ATO) menyatakan data pembelian mobil tersebut akan dicocokkan dengan penghasilan dan pajak yang dibayarkan wajib pajak. Otoritas akan mengakses data penjualan mobil hingga 2022.

"ATO akan memperoleh data pendaftaran kendaraan bermotor dari otoritas pendaftaran kendaraan bermotor negara bagian untuk periode 2019-2020 hingga 2021-2022," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

ATO menyatakan akan menampung sejumlah data dari setiap penjualan dan pendaftaran mobil tersebut. Misal, nama, alamat, nomor identitas usaha untuk kendaraan milik perusahaan, harga jual kendaraan, alamat garasi kendaraan, serta merek dan model kendaraan.

Otoritas memperkirakan bisa memperoleh catatan pendaftaran sekitar 1,5 juta kendaraan setiap tahun dari kebijakan baru tersebut. Nanti, otoritas akan memeriksa ulang data pendaftaran mobil dengan data yang tersimpan di sistem internalnya guna melihat status perpajakan wajib pajak.

Manajer Senior Kebijakan Pajak di CPA Australia Elinor Kasapidis menilai kebijakan itu sebagai upaya ATO menjaring potensi penerimaan pajak yang lebih besar. Dia memahami kekhawatiran ATO terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan kepemilikan mobilnya dengan benar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Apalagi, saat ini pemerintah juga membuat kebijakan yang mempermudah skema penghapusan kepemilikan aset. Nilai aset mobil yang bisa dihapus untuk tahun anggaran 2019/2020 adalah AU$57.581 atau setara dengan Rp616,11 juta.

"Pembelian mobil dapat memiliki berbagai implikasi pajak, termasuk pajak barang dan jasa, pajak tunjangan, pajak mobil mewah, skema bahan bakar, dan pajak penghasilan," ujarnya seperti dilansir caradvice.com.au. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%