EDUKASI PAJAK

Perbarui Kerja Sama Pendidikan, Ini Target Baru FIA UI & DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2019 | 17:16 WIB
Perbarui Kerja Sama Pendidikan, Ini Target Baru FIA UI & DDTC

Dekan FIA UI Eko Prasojo dan Managing Partner DDTC Darussalam (tengah) berfoto bersama para dosen FIA UI setelah penandatanganan Pembaruan Perjanjian Kerja Sama Pendidikan.

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama antara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) dan DDTC diperbarui. Pembaruan perjanjian kerja sama diteken dengan target untuk lebih banyak mencetak dosen pengajar.

Dekan FIA UI Eko Prasojo mengatakan selama ini kerja sama dengan DDTC sudah memberikan ruang luas bagi mahasiswa untuk merasakan kesempatan magang dan melakukan penelitian skripsi. Kerja sama ini hendak ditingkatkan untuk bisa melakukan joint scholarship bagi lulusan FIA UI.

“Kita terus memperkuat kolaborasi untuk mengembangkan inovasi. Kami sepakat dengan DDTC untuk kembangkan joint scholarship dalam memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mau berkarier di kampus sebagai dosen,” katanya di Auditorium FIA UI, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Lebih lanjut, Eko menjabarkan skema pemberian beasiswa gabungan tersebut diberikan untuk lulusan FIA UI yang berminat melanjutkan karier sebagai tenaga pengajar. Melalui joint scholarship ini, lulusan FIA UI berkesempatan untuk bekerja di DDTC dan kemudian mendapatkan kesempatan beasiswa pendidikan lanjutan di dalam dan luar negeri.

Dengan modal tersebut, lulusan FIA UI mendapatkan pengalaman di ranah praktis yang berguna dalam melanjutkan karier sebagai pengajar. Kolaborasi ini, lanjut Eko, untuk memperkuat kaderisasi tenaga pengajar yang berasal dari FIA UI.

“Lulusan pajak dari kampus kami paling dicari dalam dunia kerja dan efeknya kami jadi kesulitasn mencari kader untuk bisa menjadi dosen. Oleh karena, itu kolaborasi ini dilakukan dengan praktisi seperti DDTC,” ungkapnya.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Selain itu, Eko menuturkan pengalaman di arena praktis akan menjadi basis penting untuk memulai karier sebagai pengajar. Pengalaman sebagai praktisi akan menjadi bahan dalam melakukan kegiatan pembelajaran di kampus dalam bentuk kajian dan studi kasus.

“Kita memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dengan swasta untuk memperkuat basis pengetahuan dan pengalaman praktisi sebagai bahan pembelajaran dan studi kasus di perguruan tinggi,” imbuhnya.

Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Hingga saat ini, DDTC telah meneken kerja sama pendidikan dengan 15 perguruan tinggi.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Kelima belas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret.

Ada pula Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra