TIONGKOK

Perbaiki Ekonomi, Tarif PPh Diusulkan Turun

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 November 2018 | 18:14 WIB
Perbaiki Ekonomi, Tarif PPh Diusulkan Turun

Mantan Menteri Keuangan Tiongkok Lou Jiwei (Foto: centralbanking.com).

BEIJING, DDTCNews – Ketua Dewan Nasional Dana Jaminan Sosial (NCSSF) Tiongkok Lou Jiwei menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan maupun orang pribadi di tengah krusialnya perekonomian negara.

Pria yang juga sebagai Mantan Menteri Keuangan Tiongkok itu mengatakan pemerintah harus memangkas PPh badan maupun PPh orang pribadi demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang melambat di tengah konflik perdagangan dengan Amerika Serikat (AS).

“Pemerintah bisa memangkas tarif PPh badan dan PPh orang pribadi untuk menstimulus perekonomian,” katanya di Beijing, Minggu (18/11).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Lebih lanjut dia memaparkan pemerintah tidak seharusnya menerbitkan program investasi infrastruktur berskala besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Menurutnya langkah ini hanya akan memperburuk rasio utang negara.

“Pemerintah sudah terbebani dengan utang negara yang cukup besar. Negara harus menggunakan kebijakan fiskal untuk membantu menekan rasio utang Tiongkok,” ungkapnya melansir Ejinsight.

Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan ambang batas PPh orang pribadi hingga CNY5.000 (senilai Rp10,43 juta) per bulan dari sebelumnya CNY3.500 (senilai Rp7,30 juta). Langkah ini diterapkan dengan harapan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Tak hanya ambang batas PPh orang pribadi, pemerintah juga telah memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya untuk perusahaan. Namun, pemerintah belum menurunkan tarif PPh badan yang kini berlaku sebesar 25%.

Di samping itu, Jiwei juga mencatat subsidi pemerintah untuk dana jaminan sosial, yang pada tahun lalu tercapai CNY1,2 triliun (senilai Rp2.504,64 triliun), kini masih tumbuh cukup cepat. Sayangnya, dia menilai sistem jaminan sosial tidak berkepanjangan seiring penambahan usia penduduk. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses