Mantan Menteri Keuangan Tiongkok Lou Jiwei (Foto: centralbanking.com).
BEIJING, DDTCNews – Ketua Dewan Nasional Dana Jaminan Sosial (NCSSF) Tiongkok Lou Jiwei menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan maupun orang pribadi di tengah krusialnya perekonomian negara.
Pria yang juga sebagai Mantan Menteri Keuangan Tiongkok itu mengatakan pemerintah harus memangkas PPh badan maupun PPh orang pribadi demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang melambat di tengah konflik perdagangan dengan Amerika Serikat (AS).
“Pemerintah bisa memangkas tarif PPh badan dan PPh orang pribadi untuk menstimulus perekonomian,” katanya di Beijing, Minggu (18/11).
Lebih lanjut dia memaparkan pemerintah tidak seharusnya menerbitkan program investasi infrastruktur berskala besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Menurutnya langkah ini hanya akan memperburuk rasio utang negara.
“Pemerintah sudah terbebani dengan utang negara yang cukup besar. Negara harus menggunakan kebijakan fiskal untuk membantu menekan rasio utang Tiongkok,” ungkapnya melansir Ejinsight.
Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan ambang batas PPh orang pribadi hingga CNY5.000 (senilai Rp10,43 juta) per bulan dari sebelumnya CNY3.500 (senilai Rp7,30 juta). Langkah ini diterapkan dengan harapan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat
Tak hanya ambang batas PPh orang pribadi, pemerintah juga telah memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya untuk perusahaan. Namun, pemerintah belum menurunkan tarif PPh badan yang kini berlaku sebesar 25%.
Di samping itu, Jiwei juga mencatat subsidi pemerintah untuk dana jaminan sosial, yang pada tahun lalu tercapai CNY1,2 triliun (senilai Rp2.504,64 triliun), kini masih tumbuh cukup cepat. Sayangnya, dia menilai sistem jaminan sosial tidak berkepanjangan seiring penambahan usia penduduk. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.