KAMBOJA

Peraturan Baru Terbit! Negara Ini Mulai Pungut PPN dari Rokok

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Peraturan Baru Terbit! Negara Ini Mulai Pungut PPN dari Rokok

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kamboja menerbitkan aturan baru terkait dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap jalur distribusi rokok impor yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Peraturan tersebut menyatakan PPN dikenakan untuk setiap jalur distribusi rokok, mulai dari impor hingga sampai ke tangan konsumen. Kebijakan ini dilaksanakan untuk memastikan penerapan PPN konsisten dan transparan.

"Kepada pemilik bisnis yang terlibat dalam impor atau distribusi rokok sekarang harus menerapkan PPN sesuai dengan peraturan baru ini," kata pemerintah, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan pengenaan PPN pada rokok sejalan dengan upaya pemerintah melaksanakan ekstensifikasi perpajakan. Tarif PPN yang dikenakan pada rokok juga normal, yaitu 10%.

Kementerian menegaskan PPN yang dibayarkan ketika impor atau pembelian di dalam negeri dapat dikreditkan atau bisa dikurangkan dengan pajak keluaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menyebut perusahaan yang mengimpor rokok untuk tujuan ekspor akan diizinkan untuk membayar PPN 1 kali di titik impor. Perusahaan ini wajib menyetorkan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pengenaan PPN pada setiap jalur distribusi rokok mendapat apresiasi dari Gerakan Kesehatan Kamboja.

Direktur Eksekutif Gerakan Kesehatan Kamboja Mom Kong menilai peraturan pengenaan PPN ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah memerangi risiko kesehatan yang disebabkan rokok dan produk tembakau.

Meski begitu, ia berharap PPN diberlakukan pada semua semua produk tembakau sehingga kontribusi penerimaan kepada negara menjadi lebih besar.

"Berdasarkan penelitian WHO, pajak tambahan sebesar HKR500 [sekitar Rp1.825] per bungkus rokok bisa meningkatkan harga pasar 15% sehingga mengerek pendapatan pajak negara lebih dari US$53 juta [Rp801,44 miliar]," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP