KAMBOJA

Peraturan Baru Terbit! Negara Ini Mulai Pungut PPN dari Rokok

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Peraturan Baru Terbit! Negara Ini Mulai Pungut PPN dari Rokok

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kamboja menerbitkan aturan baru terkait dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap jalur distribusi rokok impor yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Peraturan tersebut menyatakan PPN dikenakan untuk setiap jalur distribusi rokok, mulai dari impor hingga sampai ke tangan konsumen. Kebijakan ini dilaksanakan untuk memastikan penerapan PPN konsisten dan transparan.

"Kepada pemilik bisnis yang terlibat dalam impor atau distribusi rokok sekarang harus menerapkan PPN sesuai dengan peraturan baru ini," kata pemerintah, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan pengenaan PPN pada rokok sejalan dengan upaya pemerintah melaksanakan ekstensifikasi perpajakan. Tarif PPN yang dikenakan pada rokok juga normal, yaitu 10%.

Kementerian menegaskan PPN yang dibayarkan ketika impor atau pembelian di dalam negeri dapat dikreditkan atau bisa dikurangkan dengan pajak keluaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menyebut perusahaan yang mengimpor rokok untuk tujuan ekspor akan diizinkan untuk membayar PPN 1 kali di titik impor. Perusahaan ini wajib menyetorkan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pengenaan PPN pada setiap jalur distribusi rokok mendapat apresiasi dari Gerakan Kesehatan Kamboja.

Direktur Eksekutif Gerakan Kesehatan Kamboja Mom Kong menilai peraturan pengenaan PPN ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah memerangi risiko kesehatan yang disebabkan rokok dan produk tembakau.

Meski begitu, ia berharap PPN diberlakukan pada semua semua produk tembakau sehingga kontribusi penerimaan kepada negara menjadi lebih besar.

"Berdasarkan penelitian WHO, pajak tambahan sebesar HKR500 [sekitar Rp1.825] per bungkus rokok bisa meningkatkan harga pasar 15% sehingga mengerek pendapatan pajak negara lebih dari US$53 juta [Rp801,44 miliar]," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan