KAMBOJA

Peraturan Baru Terbit! Negara Ini Mulai Pungut PPN dari Rokok

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Peraturan Baru Terbit! Negara Ini Mulai Pungut PPN dari Rokok

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kamboja menerbitkan aturan baru terkait dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap jalur distribusi rokok impor yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Peraturan tersebut menyatakan PPN dikenakan untuk setiap jalur distribusi rokok, mulai dari impor hingga sampai ke tangan konsumen. Kebijakan ini dilaksanakan untuk memastikan penerapan PPN konsisten dan transparan.

"Kepada pemilik bisnis yang terlibat dalam impor atau distribusi rokok sekarang harus menerapkan PPN sesuai dengan peraturan baru ini," kata pemerintah, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan pengenaan PPN pada rokok sejalan dengan upaya pemerintah melaksanakan ekstensifikasi perpajakan. Tarif PPN yang dikenakan pada rokok juga normal, yaitu 10%.

Kementerian menegaskan PPN yang dibayarkan ketika impor atau pembelian di dalam negeri dapat dikreditkan atau bisa dikurangkan dengan pajak keluaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menyebut perusahaan yang mengimpor rokok untuk tujuan ekspor akan diizinkan untuk membayar PPN 1 kali di titik impor. Perusahaan ini wajib menyetorkan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pengenaan PPN pada setiap jalur distribusi rokok mendapat apresiasi dari Gerakan Kesehatan Kamboja.

Direktur Eksekutif Gerakan Kesehatan Kamboja Mom Kong menilai peraturan pengenaan PPN ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah memerangi risiko kesehatan yang disebabkan rokok dan produk tembakau.

Meski begitu, ia berharap PPN diberlakukan pada semua semua produk tembakau sehingga kontribusi penerimaan kepada negara menjadi lebih besar.

"Berdasarkan penelitian WHO, pajak tambahan sebesar HKR500 [sekitar Rp1.825] per bungkus rokok bisa meningkatkan harga pasar 15% sehingga mengerek pendapatan pajak negara lebih dari US$53 juta [Rp801,44 miliar]," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja