TRANSFER PRICING

Peran Center of Excellence dalam Transaksi Jasa Intragrup

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 08:49 WIB
Peran Center of Excellence dalam Transaksi Jasa Intragrup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Globalisasi dan integrasi ekonomi telah mengubah lanskap operasi perusahaan multinasional. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas operasi bisnis serta memperoleh laba yang lebih tinggi, perusahaan multinasional makin intens melakukan transaksi lintas batas.

Salah satu tren yang saat ini terjadi ialah pengembangan entitas jasa tersentralisasi yang berfungsi sebagai center of excellence. Entitas ini berfokus dalam menyediakan suatu fungsi tertentu kepada perusahaan lainnya di dalam grup usaha.

Dalam arti lain, tanggung jawab yang diemban adalah untuk melayani dan mengelola desentralisasi fungsi dalam suatu mata rantai global.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pendirian entitas jasa tersentralisasi menjadi strategi yang umum digunakan perusahaan multinasional guna mencapai skala ekonomi (economics of scale) yang lebih besar.

Dengan dibentuknya center of excellence, suatu grup usaha pada akhirnya dapat mencegah terjadinya duplikasi suatu fungsi tertentu dalam grup (duplikasi biaya).

Lebih lanjut, adanya center of excellence tersebut juga ditujukan agar penyediaan suatu fungsi tertentu di dalam grup tidak dikerjakan oleh pihak ketiga.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Manfaat lainnya dengan adanya center of excellence adalah adanya kepastian bahwa jasa tersebut akan tersedia pada saat dibutuhkan dan kualitas jasa akan konsisten dalam cakupan perusahaan multinasional.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan transaksi jasa intragrup justru menimbulkan persoalan. Misal, bisa tidaknya biaya terkait dengan transaksi jasa intragrup dapat diakui sebagai pengurang perhitungan penghasilan kena pajak.

Dalam merespons pertanyaan tersebut, wajib pajak harus dapat membuktikan bahwa biaya tersebut secara erat berkaitan dengan kegiatan usahanya dan memberikan tingkat pengembalian (manfaat) bagi wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

OECD Guidelines 2022 menekankan dua hal utama yang perlu diperhatikan dalam analisis transaksi jasa intragrup. Pertama, pentingnya pembuktian jasa intragrup telah dilakukan oleh penyedia jasa dan memberikan manfaat nyata bagi penerima jasa.

Kedua, penentuan harga wajar atas jasa tersebut yang sebanding dengan manfaat yang diterima oleh penerima jasa.

Isu-isu yang tengah mendominasi sistem pajak internasional, termasuk Anti-BEPS, juga mendorong perlunya pembedahan transaksi afiliasi secara akurat (accurately delineated transaction).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berdasarkan perkembangan ranah transfer pricing di atas, buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II) membahas panduan transaksi jasa intragrup dalam OECD Guidelines 2022, termasuk model sentralisasi jasa, jenis-jenis jasa dalam transfer pricing, dan uji manfaat yang berkaitan dengan pembanding.

Buku ini juga mengeksplorasi langkah-langkah dalam menguji transaksi jasa intragrup, memberikan contoh kasus, serta memperkenalkan pendekatan baru dalam menganalisis jasa intragrup dengan nilai tambah rendah (low value-added services/LVAS).

Untuk informasi lebih lanjut dan akses kepada buku tersebut, silakan kunjungi toko situs web store.perpajakan-id.ddtc.co.id.

Dapatkan wawasan yang lebih mendalam mengenai transfer pricing dalam konteks transaksi jasa intragrup untuk memenuhi kepatuhan dengan regulasi pajak yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu