PRANCIS

Per Maret 2021, Tunjangan Karyawan WFH Dikecualikan dari Objek PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 11:00 WIB
Per Maret 2021, Tunjangan Karyawan WFH Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Kementerian Keuangan Prancis menerbitkan panduan terbaru bagi karyawan yang ingin mendapatkan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi, khususnya atas tunjangan karyawan yang bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kemenkeu menyebutkan dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan pekerja dengan pola kerja jarak jauh atau WFH. Untuk itu, setiap tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya untuk biaya bekerja dari rumah dibebaskan dari pungutan pajak.

"Pada 2 Maret, Kemenkeu menerbitkan pedoman yang menjelaskan perlakuan pajak atas tunjangan yang diberikan dengan skema penggantian sekaligus (lump sum) atau penggantian biaya dengan nilai aktual," sebut Kemenkeu dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Otoritas fiskal menjelaskan tunjangan bebas pajak dengan mekanisme lump sum mengatur beberapa kriteria. Tunjangan dapat dibebaskan dari pungutan PPh orang pribadi karyawan jika nilainya tidak lebih dari €2,5 per hari kerja WFH atau setara dengan Rp42.900,.

Kemudian, nilai tunjangan yang dapat dibebaskan dari PPh dalam satu bulan WFH atau 20 hari kerja tidak lebih dari €50. Untuk satu tahun fiskal, nilai tunjangan tidak boleh lebih dari €550 per tahun atau setara dengan Rp9,4 juta.

"Karyawan yang memilih menggunakan skema tunjangan berdasarkan biaya aktual bisa mengurangi dengan jumlah biaya yang dikeluarkan selama WFH jika skema ini lebih menguntungkan," tulis Kemenkeu dalam pedomannya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Biaya yang bisa diklaim sebagai tunjangan bebas pajak hanya biaya komunikasi guna menunjang kerja jarak jauh. Hal ini berbeda dengan skema tunjangan karyawan yang umumnya berlaku atas biaya perjalanan dan akomodasi makanan.

Pengusaha wajib mengidentifikasi jenis tunjangan untuk bisa memanfaatkan insentif pajak tersebut dan memberitahukan otoritas pajak. Pengusaha juga diimbau tidak memasukkan tunjangan yang dibebaskan dari PPh, dalam kolom penghasilan kena pajak karyawan dalam SPT.

"Informasi lebih lanjut untuk mendapatkan fasilitas dan menentukan jumlah tunjangan bebas pajak bagi karyawan WFH tersedia di situs online layanan pajak," kata Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN