PRANCIS

Per Maret 2021, Tunjangan Karyawan WFH Dikecualikan dari Objek PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 11:00 WIB
Per Maret 2021, Tunjangan Karyawan WFH Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Kementerian Keuangan Prancis menerbitkan panduan terbaru bagi karyawan yang ingin mendapatkan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi, khususnya atas tunjangan karyawan yang bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kemenkeu menyebutkan dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan pekerja dengan pola kerja jarak jauh atau WFH. Untuk itu, setiap tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya untuk biaya bekerja dari rumah dibebaskan dari pungutan pajak.

"Pada 2 Maret, Kemenkeu menerbitkan pedoman yang menjelaskan perlakuan pajak atas tunjangan yang diberikan dengan skema penggantian sekaligus (lump sum) atau penggantian biaya dengan nilai aktual," sebut Kemenkeu dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Otoritas fiskal menjelaskan tunjangan bebas pajak dengan mekanisme lump sum mengatur beberapa kriteria. Tunjangan dapat dibebaskan dari pungutan PPh orang pribadi karyawan jika nilainya tidak lebih dari €2,5 per hari kerja WFH atau setara dengan Rp42.900,.

Kemudian, nilai tunjangan yang dapat dibebaskan dari PPh dalam satu bulan WFH atau 20 hari kerja tidak lebih dari €50. Untuk satu tahun fiskal, nilai tunjangan tidak boleh lebih dari €550 per tahun atau setara dengan Rp9,4 juta.

"Karyawan yang memilih menggunakan skema tunjangan berdasarkan biaya aktual bisa mengurangi dengan jumlah biaya yang dikeluarkan selama WFH jika skema ini lebih menguntungkan," tulis Kemenkeu dalam pedomannya.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Biaya yang bisa diklaim sebagai tunjangan bebas pajak hanya biaya komunikasi guna menunjang kerja jarak jauh. Hal ini berbeda dengan skema tunjangan karyawan yang umumnya berlaku atas biaya perjalanan dan akomodasi makanan.

Pengusaha wajib mengidentifikasi jenis tunjangan untuk bisa memanfaatkan insentif pajak tersebut dan memberitahukan otoritas pajak. Pengusaha juga diimbau tidak memasukkan tunjangan yang dibebaskan dari PPh, dalam kolom penghasilan kena pajak karyawan dalam SPT.

"Informasi lebih lanjut untuk mendapatkan fasilitas dan menentukan jumlah tunjangan bebas pajak bagi karyawan WFH tersedia di situs online layanan pajak," kata Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6