PRANCIS

Per Maret 2021, Tunjangan Karyawan WFH Dikecualikan dari Objek PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 11:00 WIB
Per Maret 2021, Tunjangan Karyawan WFH Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Kementerian Keuangan Prancis menerbitkan panduan terbaru bagi karyawan yang ingin mendapatkan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi, khususnya atas tunjangan karyawan yang bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kemenkeu menyebutkan dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan pekerja dengan pola kerja jarak jauh atau WFH. Untuk itu, setiap tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya untuk biaya bekerja dari rumah dibebaskan dari pungutan pajak.

"Pada 2 Maret, Kemenkeu menerbitkan pedoman yang menjelaskan perlakuan pajak atas tunjangan yang diberikan dengan skema penggantian sekaligus (lump sum) atau penggantian biaya dengan nilai aktual," sebut Kemenkeu dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Otoritas fiskal menjelaskan tunjangan bebas pajak dengan mekanisme lump sum mengatur beberapa kriteria. Tunjangan dapat dibebaskan dari pungutan PPh orang pribadi karyawan jika nilainya tidak lebih dari €2,5 per hari kerja WFH atau setara dengan Rp42.900,.

Kemudian, nilai tunjangan yang dapat dibebaskan dari PPh dalam satu bulan WFH atau 20 hari kerja tidak lebih dari €50. Untuk satu tahun fiskal, nilai tunjangan tidak boleh lebih dari €550 per tahun atau setara dengan Rp9,4 juta.

"Karyawan yang memilih menggunakan skema tunjangan berdasarkan biaya aktual bisa mengurangi dengan jumlah biaya yang dikeluarkan selama WFH jika skema ini lebih menguntungkan," tulis Kemenkeu dalam pedomannya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Biaya yang bisa diklaim sebagai tunjangan bebas pajak hanya biaya komunikasi guna menunjang kerja jarak jauh. Hal ini berbeda dengan skema tunjangan karyawan yang umumnya berlaku atas biaya perjalanan dan akomodasi makanan.

Pengusaha wajib mengidentifikasi jenis tunjangan untuk bisa memanfaatkan insentif pajak tersebut dan memberitahukan otoritas pajak. Pengusaha juga diimbau tidak memasukkan tunjangan yang dibebaskan dari PPh, dalam kolom penghasilan kena pajak karyawan dalam SPT.

"Informasi lebih lanjut untuk mendapatkan fasilitas dan menentukan jumlah tunjangan bebas pajak bagi karyawan WFH tersedia di situs online layanan pajak," kata Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus