KEP-75/2020

Per Maret 2020, Waskon II KPP Pratama Fokus ke Wajib Pajak Strategis

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Februari 2020 | 12:54 WIB
Per Maret 2020, Waskon II KPP Pratama Fokus ke Wajib Pajak Strategis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) II menjadi salah satu dari lima seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan memiliki tugas baru mulai 1 Maret 2020.

Hal ini dimuat dalam diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Perubahan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak. Simak artikel ‘Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama’.

Dalam beleid sebelumnya, Seksi Waskon II di KPP Pratama memiliki tugas yang sama dengan Seksi Waskon III dan IV. Kali ini, tugas Seksi Waskon II dipisahkan dari Seksi Waskon III dan IV. Berdasarkan beleid terbaru tersebut, Seksi Waskon II di KPP Pratama memiliki 10 tugas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak untuk wajib pajak strategis. Kedua, melakukan pendataan dan pemetaan wajib pajak strategis dan objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak strategis.

Ketiga, melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan wajib pajak strategis. Keempat, melakukan analisis kinerja wajib pajak strategis. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada wajib pajak strategis.

Kenam, melakukan produksi alat keterangan hasil kegiatan pengawasan wajib pajak strategis. Ketujuh, melakukan pemutakhiran basis data wajib pajak strategis. Kedelapan, melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu. Kesembilan, melakukan tindak lanjut data yang diterima dari kantor pusat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kesepuluh, melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak strategis.

Jika dilihat lebih dalam, seluruh tugas Seksi Waskon II ini serupa dengan sebagian besar tugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan per Maret 2020. Namun, Seksi Waskon II difokuskan untuk wajib pajak strategis.

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan serta penggalian potensi pajak. KPP Pratama akan difokuskan untuk melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP.

“Model kewilayahan itu maksudnya kita [dapat] data dulu, baru mencari orang. Ke depannya, misalnya ada satu seksi di KPP yang mengelola satu kelurahan. Dia [fiskus] akan bergerak karena punya data informasi kemudian akan jalan dari ujung ke ujung,” jelasnya.

Suryo mengatakan dengan berbasis kewilayahan ini, nantinya ada data yang telah dihimpun oleh kantor pusat dan distribusikan ke unit kerja instansi vertikal DJP di tiap daerah. Hal ini membuat fiskus dapat secara efektif menjalankan tugas karena sudah ada data sasaran perluasan basis pajak.

Anda bisa juga membaca wawancara khusus dengan Suryo Utomo selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra