KEP-75/2020

Per Maret 2020, Waskon II KPP Pratama Fokus ke Wajib Pajak Strategis

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Februari 2020 | 12:54 WIB
Per Maret 2020, Waskon II KPP Pratama Fokus ke Wajib Pajak Strategis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) II menjadi salah satu dari lima seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan memiliki tugas baru mulai 1 Maret 2020.

Hal ini dimuat dalam diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Perubahan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak. Simak artikel ‘Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama’.

Dalam beleid sebelumnya, Seksi Waskon II di KPP Pratama memiliki tugas yang sama dengan Seksi Waskon III dan IV. Kali ini, tugas Seksi Waskon II dipisahkan dari Seksi Waskon III dan IV. Berdasarkan beleid terbaru tersebut, Seksi Waskon II di KPP Pratama memiliki 10 tugas.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Pertama, melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak untuk wajib pajak strategis. Kedua, melakukan pendataan dan pemetaan wajib pajak strategis dan objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak strategis.

Ketiga, melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan wajib pajak strategis. Keempat, melakukan analisis kinerja wajib pajak strategis. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada wajib pajak strategis.

Kenam, melakukan produksi alat keterangan hasil kegiatan pengawasan wajib pajak strategis. Ketujuh, melakukan pemutakhiran basis data wajib pajak strategis. Kedelapan, melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu. Kesembilan, melakukan tindak lanjut data yang diterima dari kantor pusat.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Kesepuluh, melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak strategis.

Jika dilihat lebih dalam, seluruh tugas Seksi Waskon II ini serupa dengan sebagian besar tugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan per Maret 2020. Namun, Seksi Waskon II difokuskan untuk wajib pajak strategis.

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan serta penggalian potensi pajak. KPP Pratama akan difokuskan untuk melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP.

“Model kewilayahan itu maksudnya kita [dapat] data dulu, baru mencari orang. Ke depannya, misalnya ada satu seksi di KPP yang mengelola satu kelurahan. Dia [fiskus] akan bergerak karena punya data informasi kemudian akan jalan dari ujung ke ujung,” jelasnya.

Suryo mengatakan dengan berbasis kewilayahan ini, nantinya ada data yang telah dihimpun oleh kantor pusat dan distribusikan ke unit kerja instansi vertikal DJP di tiap daerah. Hal ini membuat fiskus dapat secara efektif menjalankan tugas karena sudah ada data sasaran perluasan basis pajak.

Anda bisa juga membaca wawancara khusus dengan Suryo Utomo selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal