AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Dian Kurniati | Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Pemerintah Australia memandang pemangkasan tarif pajak penghasilan orang pribadi mulai 1 Juli 2024 tidak akan memicu inflasi.

Bendahara Negara Jim Chalmers mengatakan pemangkasan tarif pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Melalui kebijakan ini, masyarakat kelas menengah akan menerima penghasilan lebih besar.

"[Pemangkasan tarif pajak bertujuan] memastikan warga Australia memperoleh penghasilan lebih banyak dan mempertahankan lebih banyak penghasilan mereka," katanya, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Chalmer menuturkan pemangkasan tarif pajak akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kelas menengah di tengah kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok. Menurutnya, pemerintah akan memastikan laju inflasi tetap rendah sehingga tidak membebani masyarakat.

Tingkat inflasi di Australia mencapai angka tertinggi dalam 6 bulan sebesar 4% pada Mei 2024. Bank sentral pun telah mempertahankan suku bunganya level tertinggi dalam 12 tahun terakhir, sebesar 4,35%.

Bank sentral menaikkan suku bunga sebesar 425 basis poin sejak Mei 2022 karena inflasi melampaui sasaran target 2% hingga 3%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti dilansir thestar.com.my, Chalmers menyakinkan pemerintah akan menurunkan laju inflasi agar perekonomian dapat bergerak lebih cepat.

Perdana Menteri Anthony Albanese sebelumnya mengumumkan pemangkasan tarif pajak penghasilan orang pribadi. Pemangkasan tarif pajak tahap 3 dilakukan untuk membantu sebagian besar masyarakat Australia yang tengah dihadapkan pada krisis biaya hidup.

Pemangkasan tarif pajak penghasilan akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Untuk masyarakat berpendapatan tinggi, mereka akan menerima potongan pajak lebih kecil dari yang dijanjikan sebelumnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Per 1 Juli 2024, pemerintah memangkas tarif lapisan pertama penghasilan kena pajak senilai $18.200 - $45.000 atau Rp189,5 juta - Rp468,6 juta dari 19% menjadi 16%. Pada lapisan kedua, tarif pajak pada $45.001 - $135.000 diturunkan dari 32,5% menjadi 30%

Setelahnya, tarif pajak 37% berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak $135.001-$190.000 atau Rp1,4 miliar - Rp1,97 miliar, serta tarif 45% untuk penghasilan kena pajak di atas $190.001 atau Rp1,97 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra