AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Dian Kurniati | Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Pemerintah Australia memandang pemangkasan tarif pajak penghasilan orang pribadi mulai 1 Juli 2024 tidak akan memicu inflasi.

Bendahara Negara Jim Chalmers mengatakan pemangkasan tarif pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Melalui kebijakan ini, masyarakat kelas menengah akan menerima penghasilan lebih besar.

"[Pemangkasan tarif pajak bertujuan] memastikan warga Australia memperoleh penghasilan lebih banyak dan mempertahankan lebih banyak penghasilan mereka," katanya, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Chalmer menuturkan pemangkasan tarif pajak akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kelas menengah di tengah kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok. Menurutnya, pemerintah akan memastikan laju inflasi tetap rendah sehingga tidak membebani masyarakat.

Tingkat inflasi di Australia mencapai angka tertinggi dalam 6 bulan sebesar 4% pada Mei 2024. Bank sentral pun telah mempertahankan suku bunganya level tertinggi dalam 12 tahun terakhir, sebesar 4,35%.

Bank sentral menaikkan suku bunga sebesar 425 basis poin sejak Mei 2022 karena inflasi melampaui sasaran target 2% hingga 3%.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Seperti dilansir thestar.com.my, Chalmers menyakinkan pemerintah akan menurunkan laju inflasi agar perekonomian dapat bergerak lebih cepat.

Perdana Menteri Anthony Albanese sebelumnya mengumumkan pemangkasan tarif pajak penghasilan orang pribadi. Pemangkasan tarif pajak tahap 3 dilakukan untuk membantu sebagian besar masyarakat Australia yang tengah dihadapkan pada krisis biaya hidup.

Pemangkasan tarif pajak penghasilan akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Untuk masyarakat berpendapatan tinggi, mereka akan menerima potongan pajak lebih kecil dari yang dijanjikan sebelumnya.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Per 1 Juli 2024, pemerintah memangkas tarif lapisan pertama penghasilan kena pajak senilai $18.200 - $45.000 atau Rp189,5 juta - Rp468,6 juta dari 19% menjadi 16%. Pada lapisan kedua, tarif pajak pada $45.001 - $135.000 diturunkan dari 32,5% menjadi 30%

Setelahnya, tarif pajak 37% berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak $135.001-$190.000 atau Rp1,4 miliar - Rp1,97 miliar, serta tarif 45% untuk penghasilan kena pajak di atas $190.001 atau Rp1,97 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP