KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Penyidik Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Jakut

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 15:00 WIB
Penyidik Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Jakut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda mengatakan tersangka MP ditengarai menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan dengan kondisi sebenarnya.

"Tersangka MP diamankan karena membuat faktur pajak fiktif sehingga negara rugi Rp2,4 miliar. Petugas juga menyita barang bukti berupa berupa SG$15.000 dan Rp150 juta," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Tindak pidana penerbitan atau penggunaan faktur pajak fiktif dilakukan MP melalui perusahaannya, yaitu CV KMA dari masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara 2-6 Tahun

Seperti dikutip dari ipol.id, CV KMA merupakan wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Penjaringan dan bergerak di bidang usaha produksi terpal.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, MP terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Selamat menambahkan pemidanaan terhadap tersangka MP merupakan upaya terakhir yang diambil oleh DJP dalam rangka melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara dalam mengungkap tindak pidana itu tak lepas dari dukungan berbagai pihak, terutama Polri dan Kejaksaan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6