WEBINAR SERIES DDTC

Penyerapan Insentif Pajak Belum Optimal, Ini Solusi Dari Akademisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Agustus 2020 | 16:26 WIB
Penyerapan Insentif Pajak Belum Optimal, Ini Solusi Dari Akademisi

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dianwicaksih Arieftiara saat memberikan paparan dalam webinar series DDTC bertajuk 'Peran Pajak dalam Pemulihan Perekonomian Indonesia' yang digelar Jumat (21/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Pajak sebagai instrumen pemulihan ekonomi memiliki dua peran penting, yaitu sebagai instrumen untuk stabilitas dan pemulihan ekonomi serta untuk memenuhi target penerimaan pajak.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dianwicaksih Arieftiara mengungkapkan hal tersebut dalam webinar series DDTC bertajuk 'Peran Pajak dalam Pemulihan Perekonomian Indonesia'.

“Keduanya penting untuk memenuhi dana yang diperlukan guna memulihkan ekonomi. Bila ekonomi tetap terjaga maka penerimaan juga terjaga. Alhasil, pemerintah juga memiliki kekuatan mendanai berbagai kebijakan,” katanya, Jumat (21/8/2020)

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Meski begitu, lanjut Dianwicaksih, insentif yang disediakan pemerintah justru mengalami anomali. Salah satu bentuk anomali tersebut di antaranya penyerapan insentif pajak hingga Juni 2020 yang belum maksimal.

Dia pun memberikan enam solusi yang dapat dilakukan pemerintah agar dapat mengatasi anomali. Solusi ini diharapkan dapat membuat insentif terserap lebih maksimal dan roda perekonomian dapat kembali pulih.

Pertama, pelonggaran PSBB agar bisnis bisa berjalan dan mobilitas orang serta barang dapat kembali terbuka. Langkah ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dan prediksi baru terasa dampaknya pada kuartal III dan kuartal IV.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kedua, perluasan klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif. Ketiga, realokasi PPh 21 DTP dan bea masuk DTP. Realokasi ini tidak menambah pagu tetapi mengalihkan ke pos lainnya agar tidak sia-sia sehingga pemerintah bisa mendanai program lain.

Keempat, mengubah kemasan sosialisasi insentif kepada wajib pajak. Ada baiknya sosialisasi dikemas dengan mengajarkan strategi bagaimana UMKM dapat bertahan di masa pandemi dan diselipkan soal pemanfaatan insentif.

Dianwicaksih menilai pelaku UMKM saat ini cenderung takut dengan perpajakan sehingga insentif tidak menjadi prioritas mereka. Menurutnya, mereka akan lebih tertarik bila terkait dengan keberlanjutan usaha di tengah pandemi.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Kelima, tax enforcement. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan sumber penerimaan pajak terutama menyasar sektor yang bertahan atau tumbuh saat pandemi. Misal, penegakan hukum terkait dengan PTE, PMSE, atau pajak daerah.

Keenam, tax reform terkait dengan lapisan penghasilan kena pajak (PKP). Dianwicaksih menilai lapisan PKP perlu ditinjau ulang seiring dengan bertambahnya jumlah usia produktif dan perkembangan ekonomi saat ini.

“Kalau lapisan [Rp500 juta] ini dinaikkan misalnya lebih dari 1 miliar, bisa jadi wajib pajak yang ada di layer paling atas akan meningkatkan konsumsi, saving atau investasinya,” ujar Dianwicaksih.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sementara itu, Partner Research and Training Services B.Bawono Kristiaji menuturkan saat ini pemerintah berupaya memulihkan ekonomi nasional melalui beragam stimulus fiskal. Salah satunya terkait dengan insentif pajak.

Namun demikian, cara pemerintah untuk mempercepat penyaluran dana stimulus fiskal tersebut juga perlu disoroti, terutama terkait dengan ketepatan insentif.

“Krisis membuat konsumsi masyarakat yang biasanya menjadi determinan utama dalam GDP melemah, investasi tidak menggembirakan, dan perdagangan internasional juga lesu. Di sini, peran pemerintah diperlukan agar ekonomi bisa kembali pulih,” tuturnya.

Webinar ini merupakan seri terakhir dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang jatuh pada 20 Agustus. Webinar ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP