PRANCIS

Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 13:30 WIB
Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pelaku usaha yang tergabung dalam Business at OECD (BIAC) pesimistis Pilar 1 Amount B bakal menyederhanakan penerapan ketentuan transfer pricing sebagaimana yang dijanjikan oleh OECD.

Menurut BIAC, penyederhanaan penerapan ketentuan transfer pricing tak akan terjadi karena penerapan Amount B bersifat opsional dan memiliki cakupan yang terbatas.

"Hal ini adalah kekhawatiran yang relevan bagi semua wajib pajak, khususnya bagi grup perusahaan multinasional yang juga tercakup dalam Pilar 1 Amount A," tulis BIAC dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BIAC menilai OECD perlu memperbaiki desain marketing and distribution safe harbor (MDSH) dalam Amount A. Perbaikan itu diperlukan untuk menekan potensi sengketa atas transaksi penjualan dan distribusi di negara-negara yang tidak mengadopsi Amount B.

"Sifat Amount B yang opsional dan ruang lingkupnya yang terbatas, ditambah dengan kekurangan dalam desain MDSH, tidaklah memberikan penyederhanaan dan kepastian yang diharapkan," jelas BIAC.

Berkaca pada keterbatasan tersebut, BIAC mendorong OECD untuk menyiapkan rencana kerja yang jelas dan transparan untuk mendukung pengembangan Amount B. Selain itu, cakupan Amount B juga perlu diperluas agar tak hanya terbatas pada marketing and distribution activities.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kami menekankan pentingnya dialog antara BIAC dan Inclusive Framework. Kami akan terus mendorong upaya kolaborasi untuk memastikan kejelasan, stabilitas, dan kepastian bagi otoritas pajak dan pelaku usaha," sebut BIAC.

Sebagai informasi, laporan terkait dengan Amount B yang baru dirilis OECD pada bulan lalu memuat penyederhanaan penerapan ketentuan transfer pricing atas baseline marketing and distribution activities.

Penyederhanaan melalui Amount B bertujuan untuk mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, serta memberikan kepastian hukum bagi fiskus dan wajib pajak.

OECD mengungkapkan bahwa Amount B didesain untuk memenuhi kebutuhan yurisdiksi-yurisdiksi berkapasitas rendah (low capacity jurisdictions). Adapun Inclusive Framework bakal merilis daftar yurisdiksi berkapasitas rendah pada 31 Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?