PRANCIS

Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 13:30 WIB
Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pelaku usaha yang tergabung dalam Business at OECD (BIAC) pesimistis Pilar 1 Amount B bakal menyederhanakan penerapan ketentuan transfer pricing sebagaimana yang dijanjikan oleh OECD.

Menurut BIAC, penyederhanaan penerapan ketentuan transfer pricing tak akan terjadi karena penerapan Amount B bersifat opsional dan memiliki cakupan yang terbatas.

"Hal ini adalah kekhawatiran yang relevan bagi semua wajib pajak, khususnya bagi grup perusahaan multinasional yang juga tercakup dalam Pilar 1 Amount A," tulis BIAC dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BIAC menilai OECD perlu memperbaiki desain marketing and distribution safe harbor (MDSH) dalam Amount A. Perbaikan itu diperlukan untuk menekan potensi sengketa atas transaksi penjualan dan distribusi di negara-negara yang tidak mengadopsi Amount B.

"Sifat Amount B yang opsional dan ruang lingkupnya yang terbatas, ditambah dengan kekurangan dalam desain MDSH, tidaklah memberikan penyederhanaan dan kepastian yang diharapkan," jelas BIAC.

Berkaca pada keterbatasan tersebut, BIAC mendorong OECD untuk menyiapkan rencana kerja yang jelas dan transparan untuk mendukung pengembangan Amount B. Selain itu, cakupan Amount B juga perlu diperluas agar tak hanya terbatas pada marketing and distribution activities.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kami menekankan pentingnya dialog antara BIAC dan Inclusive Framework. Kami akan terus mendorong upaya kolaborasi untuk memastikan kejelasan, stabilitas, dan kepastian bagi otoritas pajak dan pelaku usaha," sebut BIAC.

Sebagai informasi, laporan terkait dengan Amount B yang baru dirilis OECD pada bulan lalu memuat penyederhanaan penerapan ketentuan transfer pricing atas baseline marketing and distribution activities.

Penyederhanaan melalui Amount B bertujuan untuk mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, serta memberikan kepastian hukum bagi fiskus dan wajib pajak.

OECD mengungkapkan bahwa Amount B didesain untuk memenuhi kebutuhan yurisdiksi-yurisdiksi berkapasitas rendah (low capacity jurisdictions). Adapun Inclusive Framework bakal merilis daftar yurisdiksi berkapasitas rendah pada 31 Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja