KAMBOJA

Pengusaha Pariwisata Minta Insentif Pajak Diperpanjang

Dian Kurniati | Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Pengusaha Pariwisata Minta Insentif Pajak Diperpanjang

Ilustrasi industri pariwisata. Pekerja pariwisata beraktivitas di kawasan pariwisata Pantai Mengiat, Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (2/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pengusaha sektor pariwisata Kamboja meminta pemerintah memperpanjang periode pembebasan pajak untuk restoran dan hotel, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2021.

Presiden Federasi Pariwisata Kamboja Luu Meng mengatakan sektor hotel dan restoran Kamboja masih mengalami tekanan berat karena penyebaran Covid-19 varian Delta. Menurutnya, insentif pajak dibutuhkan setidaknya hingga akhir tahun.

"Kami ingin pemerintah bisa memperpanjangnya hingga akhir 2021 dan mudah-mudahan awal 2022. Kami akan mampu membayar pajak kepada pemerintah ketika perjalanan bisnis pulih pada akhir 2021," katanya, dikutip Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Meng mengatakan pembebasan pajak menjadi isu krusial bagi industri pariwisata. Pasalnya, sektor tersebut sudah mengalami penurunan 50%-60%, dengan pangsa konsumen yang makan di restoran juga turun 85% sejak pandemi.

Menurutnya, pemberian insentif pajak akan mempercepat pemulihan sektor pariwisata yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian nasional. Misalnya industri restoran, kontribusinya pada 2019 mencapai 19% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Direktur Wajib Pajak Besar Departemen Umum Perpajakan Eng Ratana mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak. Menurutnya, keputusan tersebut akan tergantung pada situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

"Kami tidak yakin apa yang akan terjadi [terhadap kebijakan pembebasan pajak]. Kami berharap pandemi selesai karena kami memahami sektor pariwisata telah mengalami dampak paling parah," ujarnya, dilansir khmertimeskh.com.

Ratana menjelaskan pemerintah telah berupaya meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19, dengan tetap melanjutkan langkah-langkah reformasi. Dia menyebut otoritas telah melakukan 83 langkah mereformasi peraturan pajak tahun lalu, termasuk 8 peraturan mengenai perjanjian penghindaran pajak berganda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak