KAMBOJA

Pengusaha Pariwisata Minta Insentif Pajak Diperpanjang

Dian Kurniati | Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Pengusaha Pariwisata Minta Insentif Pajak Diperpanjang

Ilustrasi industri pariwisata. Pekerja pariwisata beraktivitas di kawasan pariwisata Pantai Mengiat, Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (2/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pengusaha sektor pariwisata Kamboja meminta pemerintah memperpanjang periode pembebasan pajak untuk restoran dan hotel, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2021.

Presiden Federasi Pariwisata Kamboja Luu Meng mengatakan sektor hotel dan restoran Kamboja masih mengalami tekanan berat karena penyebaran Covid-19 varian Delta. Menurutnya, insentif pajak dibutuhkan setidaknya hingga akhir tahun.

"Kami ingin pemerintah bisa memperpanjangnya hingga akhir 2021 dan mudah-mudahan awal 2022. Kami akan mampu membayar pajak kepada pemerintah ketika perjalanan bisnis pulih pada akhir 2021," katanya, dikutip Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Meng mengatakan pembebasan pajak menjadi isu krusial bagi industri pariwisata. Pasalnya, sektor tersebut sudah mengalami penurunan 50%-60%, dengan pangsa konsumen yang makan di restoran juga turun 85% sejak pandemi.

Menurutnya, pemberian insentif pajak akan mempercepat pemulihan sektor pariwisata yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian nasional. Misalnya industri restoran, kontribusinya pada 2019 mencapai 19% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Direktur Wajib Pajak Besar Departemen Umum Perpajakan Eng Ratana mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak. Menurutnya, keputusan tersebut akan tergantung pada situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Kami tidak yakin apa yang akan terjadi [terhadap kebijakan pembebasan pajak]. Kami berharap pandemi selesai karena kami memahami sektor pariwisata telah mengalami dampak paling parah," ujarnya, dilansir khmertimeskh.com.

Ratana menjelaskan pemerintah telah berupaya meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19, dengan tetap melanjutkan langkah-langkah reformasi. Dia menyebut otoritas telah melakukan 83 langkah mereformasi peraturan pajak tahun lalu, termasuk 8 peraturan mengenai perjanjian penghindaran pajak berganda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP