KAMBOJA

Pengusaha Pariwisata Minta Insentif Pajak Diperpanjang

Dian Kurniati | Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Pengusaha Pariwisata Minta Insentif Pajak Diperpanjang

Ilustrasi industri pariwisata. Pekerja pariwisata beraktivitas di kawasan pariwisata Pantai Mengiat, Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (2/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pengusaha sektor pariwisata Kamboja meminta pemerintah memperpanjang periode pembebasan pajak untuk restoran dan hotel, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2021.

Presiden Federasi Pariwisata Kamboja Luu Meng mengatakan sektor hotel dan restoran Kamboja masih mengalami tekanan berat karena penyebaran Covid-19 varian Delta. Menurutnya, insentif pajak dibutuhkan setidaknya hingga akhir tahun.

"Kami ingin pemerintah bisa memperpanjangnya hingga akhir 2021 dan mudah-mudahan awal 2022. Kami akan mampu membayar pajak kepada pemerintah ketika perjalanan bisnis pulih pada akhir 2021," katanya, dikutip Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Meng mengatakan pembebasan pajak menjadi isu krusial bagi industri pariwisata. Pasalnya, sektor tersebut sudah mengalami penurunan 50%-60%, dengan pangsa konsumen yang makan di restoran juga turun 85% sejak pandemi.

Menurutnya, pemberian insentif pajak akan mempercepat pemulihan sektor pariwisata yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian nasional. Misalnya industri restoran, kontribusinya pada 2019 mencapai 19% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Direktur Wajib Pajak Besar Departemen Umum Perpajakan Eng Ratana mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak. Menurutnya, keputusan tersebut akan tergantung pada situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Kami tidak yakin apa yang akan terjadi [terhadap kebijakan pembebasan pajak]. Kami berharap pandemi selesai karena kami memahami sektor pariwisata telah mengalami dampak paling parah," ujarnya, dilansir khmertimeskh.com.

Ratana menjelaskan pemerintah telah berupaya meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19, dengan tetap melanjutkan langkah-langkah reformasi. Dia menyebut otoritas telah melakukan 83 langkah mereformasi peraturan pajak tahun lalu, termasuk 8 peraturan mengenai perjanjian penghindaran pajak berganda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN