MALAYSIA

Pengusaha Minta Pengobatan Tradisional Diberi Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 14 Januari 2024 | 09:00 WIB
Pengusaha Minta Pengobatan Tradisional Diberi Insentif Pajak

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Pelaku usaha yang bergerak di bidang pengobatan tradisional mendesak pemerintah Malaysia memberikan keringanan pajak, sama seperti yang telah diberikan kepada sektor pengobatan modern.

Presiden Asosiasi Pengobatan China di Malaysia Heng Aik Teng mengatakan sektor pengobatan modern saat ini dikecualikan dari pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax d service tax/SST). Menurutnya, pengobatan tradisional seharusnya menerima perlakuan yang sama.

"Kami tak keberatan memungut SST. Namun, jika bidang pengobatan modern saja bisa dikecualikan, mengapa klien kami harus membayar pajak untuk pengobatan tradisional?" katanya, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Heng menuturkan pengobatan tradisional telah diakui sebagai salah satu bidang pengobatan yang diakui oleh Kementerian Kesehatan. Meski demikian, layanan pengobatan tradisional dikenakan SST dengan tarif 8%.

Dia berharap pemerintah dapat memberikan perlakuan yang setara antara pengobatan modern dan tradisional. Dia pun mempertanyakan alasan pengobatan tradisional tidak dapat menikmati insentif seperti pengobatan modern.

"Kalau kami diakui di bidang medis, maka kami juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian SST," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Ketua Asosiasi Praktisi Pengobatan Naturopati Melayu Malaysia Norhissam Mustafa menilai fasilitas pengecualian SST yang diberikan untuk pengobatan modern dapat diperluas kepada pengobatan tradisional.

Tentu, ketentuan pengecualian SST terhadap pelaku pengobatan tradisional juga perlu diatur. Prosedur pengaturan dapat diatur mirip dengan pengobatan modern.

Misal, ketentuan mendaftar ke Dewan Pengobatan Tradisional dan Komplementer, memperbarui sertifikat praktik tahunan, memiliki kualifikasi yang diakui, serta mematuhi UU Pengobatan Tradisional dan Komplementer.

"Hal ini [pengenaan SST] dapat menaikkan harga layanan TCM sebesar 15% hingga 20%. Tidak heran, jika klien akan mulai beralih ke praktisi yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi syarat demi mendapatkan layanan yang lebih murah," tuturnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan