MALAYSIA

Pengusaha Minta Pengobatan Tradisional Diberi Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 14 Januari 2024 | 09:00 WIB
Pengusaha Minta Pengobatan Tradisional Diberi Insentif Pajak

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Pelaku usaha yang bergerak di bidang pengobatan tradisional mendesak pemerintah Malaysia memberikan keringanan pajak, sama seperti yang telah diberikan kepada sektor pengobatan modern.

Presiden Asosiasi Pengobatan China di Malaysia Heng Aik Teng mengatakan sektor pengobatan modern saat ini dikecualikan dari pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax d service tax/SST). Menurutnya, pengobatan tradisional seharusnya menerima perlakuan yang sama.

"Kami tak keberatan memungut SST. Namun, jika bidang pengobatan modern saja bisa dikecualikan, mengapa klien kami harus membayar pajak untuk pengobatan tradisional?" katanya, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Heng menuturkan pengobatan tradisional telah diakui sebagai salah satu bidang pengobatan yang diakui oleh Kementerian Kesehatan. Meski demikian, layanan pengobatan tradisional dikenakan SST dengan tarif 8%.

Dia berharap pemerintah dapat memberikan perlakuan yang setara antara pengobatan modern dan tradisional. Dia pun mempertanyakan alasan pengobatan tradisional tidak dapat menikmati insentif seperti pengobatan modern.

"Kalau kami diakui di bidang medis, maka kami juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian SST," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Ketua Asosiasi Praktisi Pengobatan Naturopati Melayu Malaysia Norhissam Mustafa menilai fasilitas pengecualian SST yang diberikan untuk pengobatan modern dapat diperluas kepada pengobatan tradisional.

Tentu, ketentuan pengecualian SST terhadap pelaku pengobatan tradisional juga perlu diatur. Prosedur pengaturan dapat diatur mirip dengan pengobatan modern.

Misal, ketentuan mendaftar ke Dewan Pengobatan Tradisional dan Komplementer, memperbarui sertifikat praktik tahunan, memiliki kualifikasi yang diakui, serta mematuhi UU Pengobatan Tradisional dan Komplementer.

"Hal ini [pengenaan SST] dapat menaikkan harga layanan TCM sebesar 15% hingga 20%. Tidak heran, jika klien akan mulai beralih ke praktisi yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi syarat demi mendapatkan layanan yang lebih murah," tuturnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja