MALAYSIA

Pengusaha Minta Pengobatan Tradisional Diberi Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 14 Januari 2024 | 09:00 WIB
Pengusaha Minta Pengobatan Tradisional Diberi Insentif Pajak

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Pelaku usaha yang bergerak di bidang pengobatan tradisional mendesak pemerintah Malaysia memberikan keringanan pajak, sama seperti yang telah diberikan kepada sektor pengobatan modern.

Presiden Asosiasi Pengobatan China di Malaysia Heng Aik Teng mengatakan sektor pengobatan modern saat ini dikecualikan dari pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax d service tax/SST). Menurutnya, pengobatan tradisional seharusnya menerima perlakuan yang sama.

"Kami tak keberatan memungut SST. Namun, jika bidang pengobatan modern saja bisa dikecualikan, mengapa klien kami harus membayar pajak untuk pengobatan tradisional?" katanya, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Heng menuturkan pengobatan tradisional telah diakui sebagai salah satu bidang pengobatan yang diakui oleh Kementerian Kesehatan. Meski demikian, layanan pengobatan tradisional dikenakan SST dengan tarif 8%.

Dia berharap pemerintah dapat memberikan perlakuan yang setara antara pengobatan modern dan tradisional. Dia pun mempertanyakan alasan pengobatan tradisional tidak dapat menikmati insentif seperti pengobatan modern.

"Kalau kami diakui di bidang medis, maka kami juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian SST," ujarnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, Ketua Asosiasi Praktisi Pengobatan Naturopati Melayu Malaysia Norhissam Mustafa menilai fasilitas pengecualian SST yang diberikan untuk pengobatan modern dapat diperluas kepada pengobatan tradisional.

Tentu, ketentuan pengecualian SST terhadap pelaku pengobatan tradisional juga perlu diatur. Prosedur pengaturan dapat diatur mirip dengan pengobatan modern.

Misal, ketentuan mendaftar ke Dewan Pengobatan Tradisional dan Komplementer, memperbarui sertifikat praktik tahunan, memiliki kualifikasi yang diakui, serta mematuhi UU Pengobatan Tradisional dan Komplementer.

"Hal ini [pengenaan SST] dapat menaikkan harga layanan TCM sebesar 15% hingga 20%. Tidak heran, jika klien akan mulai beralih ke praktisi yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi syarat demi mendapatkan layanan yang lebih murah," tuturnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP