KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Hiburan Malam, Karaoke, dan Spa Dipajaki Maksimal 10%

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Maret 2024 | 16:17 WIB
Pengusaha Minta Hiburan Malam, Karaoke, dan Spa Dipajaki Maksimal 10%

Ilustrasi. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bersama sejumlah badan hukum meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melalui kuasa hukum bernama Muhammad Joni, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasalnya, ayat tersebut dipandang secara diskriminatif mengenakan PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

"Itu adalah tarif yang tinggi sendirian dibandingkan dengan jenis dari jasa kesenian dan hiburan yang ada di dalam undang-undang ini justru diturunkan menjadi 10%," ujar Joni, dikutip Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pasal 58 ayat (2) UU HKPD perlu dinyatakan bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat agar diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mendapatkan perlakuan yang sama dengan jenis-jenis jasa hiburan lainnya.

Menurut pemohon, jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah usaha yang bersifat umum, tidak identik dengan kemewahan, dan tidak ada urgensi untuk dikendalikan.

"Maksud daripada permohonan ini adalah untuk dipersamakan kembali dengan jenis jasa kesenian dan hiburan yang diatur di dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l ... yaitu dengan tarif pajak tunggal paling tinggi 10%. Jadi, bukan untuk menihilkan pajak hiburan untuk 5 kelompok yang dibedakan," ujar Joni.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku hakim ketua dalam sidang perbaikan permohonan pun mengatakan permohonan akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Namun, jadwal sidang lanjutan terkait permohonan ini akan disesuaikan dengan sidang sengketa pemilu.

"Kami mohon nanti bisa ditunggu kabar lebih lanjut dari kepaniteraan karena kebetulan juga di MK dalam waktu tidak lama lagi kami akan menghadapi sengketa pemilu. Sehingga, kabar lebih lanjutnya kami akan atur sedemikian rupa sesuai dengan hukum acara yang ada di MK," ujar Enny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?