KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Hiburan Malam, Karaoke, dan Spa Dipajaki Maksimal 10%

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Maret 2024 | 16:17 WIB
Pengusaha Minta Hiburan Malam, Karaoke, dan Spa Dipajaki Maksimal 10%

Ilustrasi. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bersama sejumlah badan hukum meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melalui kuasa hukum bernama Muhammad Joni, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasalnya, ayat tersebut dipandang secara diskriminatif mengenakan PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

"Itu adalah tarif yang tinggi sendirian dibandingkan dengan jenis dari jasa kesenian dan hiburan yang ada di dalam undang-undang ini justru diturunkan menjadi 10%," ujar Joni, dikutip Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Pasal 58 ayat (2) UU HKPD perlu dinyatakan bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat agar diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mendapatkan perlakuan yang sama dengan jenis-jenis jasa hiburan lainnya.

Menurut pemohon, jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah usaha yang bersifat umum, tidak identik dengan kemewahan, dan tidak ada urgensi untuk dikendalikan.

"Maksud daripada permohonan ini adalah untuk dipersamakan kembali dengan jenis jasa kesenian dan hiburan yang diatur di dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l ... yaitu dengan tarif pajak tunggal paling tinggi 10%. Jadi, bukan untuk menihilkan pajak hiburan untuk 5 kelompok yang dibedakan," ujar Joni.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku hakim ketua dalam sidang perbaikan permohonan pun mengatakan permohonan akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Namun, jadwal sidang lanjutan terkait permohonan ini akan disesuaikan dengan sidang sengketa pemilu.

"Kami mohon nanti bisa ditunggu kabar lebih lanjut dari kepaniteraan karena kebetulan juga di MK dalam waktu tidak lama lagi kami akan menghadapi sengketa pemilu. Sehingga, kabar lebih lanjutnya kami akan atur sedemikian rupa sesuai dengan hukum acara yang ada di MK," ujar Enny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail