Ilustrasi.
TANJUNG REDEB, DDTCNews – Tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan kerja (visit) ke alamat pengusaha konstruksi yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) pada 20 Maret 2024.
Asisten penyuluh pajak dari KPP Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa mengatakan edukasi yang diberikan kepada wajib pajak seputar tata cara pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 21, serta kewajiban perpajakan wajib pajak badan.
“Jadi, PPh Badan ini ada dua jenis. Pertama, PPh Badan berdasarkan PP 23/2018. Kedua, PPh Badan tidak final sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (23/5/2024).
Irvan juga menjelaskan terkait dengan hak perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak badan yaitu hak mengajukan restitusi, hak mendapat perlindungan kerahasiaan data.
Kemudian, hak memperoleh pengembalian pendahuluan kebijakan pembayaran pajak, hak mendapat fasilitas pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), dan hak memperoleh insentif perpajakan.
“Yang pasti, kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan wajib dilakukan sebelum 30 April setiap tahun selagi NPWP Badan berstatus aktif,” tutur Irvan.
Dia juga mengingatkan terkait dengan sanksi yang bakal diterima apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya. Untuk SPT Tahunan misalnya, wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT bakal dikenai sanksi berupa denda.
Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.