Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Jika yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum PKP, mengapa hal tersebut tidak berlaku bagi PKP yang seharusnya belum wajib PKP (omzet dibawah 4,8M) ?