INDIA

Pengenaan GST Kerek Ongkos Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 12:04 WIB
Pengenaan GST Kerek Ongkos Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Ilustrasi. (foto: electronicsb2b)

NEW DELHI, DDTCNews – Goods and services tax (GST) berdampak pada peningkatan biaya pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik (solar photovoltaic/PV) hingga hampir 6%.

Hal ini terlihat dari kajian independen yang dilakukan Council on Energy, Environment, and Water (CEEW) dan International Institute for Sustainable Development (IISD). Hal ini membuat ketidakpastian untuk berbagai struktur kontrak PV.

"Ini akan berisiko menghambat kemajuan India menuju target ambisiusnya 100 GW kapasitas tenaga surya terpasang dengan investasi yang tertunda,” ujar Abhinav Soman, CEEW Programme Associate sekaligus penulis utama dari kajian tersebut, seperti dikutip pada Jumat (8/3/2019).

Baca Juga:
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Di sisi lain, adanya GST telah menurunkan biaya pembangkit listrik tenaga panas bumi sebesar 1,6%. Dengan hasil ini, menurutnya, pembuat kebijakan perlu mengevaluasi dampak dari penerapan GST dan pengaruhnya pada pilihan sumber energi di India.

Neil McCulloch, IISD Associate sekaligus penulis kajian ini mengatakan Dewan GST baru-baru ini mengklarifikasi adanya 70% dari nilai kontrak PV surya akan menarik GST 5%. Sementara, 30% sisanya akan diperlukan sebagai pasokan layanan yang akan menarik GST 18%.

“Tarif GST pada pasokan layanan dikenakan lebih tinggi dibanding tarif yang berlaku pada pembangkit listrik tenaga surya. Beban pajak yang lebih tinggi ini sangatlah tidak adil untuk proyek semacam itu,” tuturnya, seperti dilansir Economic Times.

Baca Juga:
Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

Secara keseluruhan, penelitian yang dilakukan oleh CEEW dan IISD mengungkap penerapan GST telah merombak sebagian besar pajak di India dan pajak lainnya yang berkaitan dengan subsidi. Ukuran absolut subsidi untuk pembangkit listrik berbasis batu bara masih sekitar INR7.685 crore (Rp15,6 triliun)

Sebagai informasi, India telah mereformasi sejumlah subsidi untuk produk minyak bumi sejak 2014. Selama periode yang sama, dukungan pemerintah untuk energi terbarukan telah meningkat secara signifikan. Namun, skala subsidi untuk batubara sebagian besar tetap tidak berubah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

Senin, 25 November 2024 | 15:42 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Begini Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Anggota G-20 Lainnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?