INDIA

Pengenaan GST Kerek Ongkos Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 12:04 WIB
Pengenaan GST Kerek Ongkos Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Ilustrasi. (foto: electronicsb2b)

NEW DELHI, DDTCNews – Goods and services tax (GST) berdampak pada peningkatan biaya pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik (solar photovoltaic/PV) hingga hampir 6%.

Hal ini terlihat dari kajian independen yang dilakukan Council on Energy, Environment, and Water (CEEW) dan International Institute for Sustainable Development (IISD). Hal ini membuat ketidakpastian untuk berbagai struktur kontrak PV.

"Ini akan berisiko menghambat kemajuan India menuju target ambisiusnya 100 GW kapasitas tenaga surya terpasang dengan investasi yang tertunda,” ujar Abhinav Soman, CEEW Programme Associate sekaligus penulis utama dari kajian tersebut, seperti dikutip pada Jumat (8/3/2019).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Di sisi lain, adanya GST telah menurunkan biaya pembangkit listrik tenaga panas bumi sebesar 1,6%. Dengan hasil ini, menurutnya, pembuat kebijakan perlu mengevaluasi dampak dari penerapan GST dan pengaruhnya pada pilihan sumber energi di India.

Neil McCulloch, IISD Associate sekaligus penulis kajian ini mengatakan Dewan GST baru-baru ini mengklarifikasi adanya 70% dari nilai kontrak PV surya akan menarik GST 5%. Sementara, 30% sisanya akan diperlukan sebagai pasokan layanan yang akan menarik GST 18%.

“Tarif GST pada pasokan layanan dikenakan lebih tinggi dibanding tarif yang berlaku pada pembangkit listrik tenaga surya. Beban pajak yang lebih tinggi ini sangatlah tidak adil untuk proyek semacam itu,” tuturnya, seperti dilansir Economic Times.

Baca Juga:
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Secara keseluruhan, penelitian yang dilakukan oleh CEEW dan IISD mengungkap penerapan GST telah merombak sebagian besar pajak di India dan pajak lainnya yang berkaitan dengan subsidi. Ukuran absolut subsidi untuk pembangkit listrik berbasis batu bara masih sekitar INR7.685 crore (Rp15,6 triliun)

Sebagai informasi, India telah mereformasi sejumlah subsidi untuk produk minyak bumi sejak 2014. Selama periode yang sama, dukungan pemerintah untuk energi terbarukan telah meningkat secara signifikan. Namun, skala subsidi untuk batubara sebagian besar tetap tidak berubah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata