GRAND CLOSING DDTC 14th ANNIVERSARY

Pengembangan Teknologi Bidang Perpajakan Sudah Jadi Keharusan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:59 WIB
Pengembangan Teknologi Bidang Perpajakan Sudah Jadi Keharusan

Digital Transformation Lead Gunawan (kanan) dan pemandu acara Brigitta Manohara dalam acara Tax and Technology Talk Show & The Relaunching of Perpajakan.id New Generation, Jumat (27/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pengembangan teknologi dalam ranah perpajakan, terutama untuk merespons ekonomi digital, menjadi keharusan. Pengembangan teknologi tersebut perlu dilakukan baik dari sisi otoritas pajak, wajib pajak, maupun stakeholder terkait.

Dalam acara Tax and Technology Talk Show & The Relaunching of Perpajakan DDTC New Generation, Digital Transformation Lead Gunawan mengatakan teknologi dalam ranah perpajakan perlu terus bertransformasi meskipun sebenarnya telah dilaksanakan sejak lama.

“Makin berkembangnya ekonomi digital, proses bisnis makin kompleks. Batasan transaksi atau bahkan definisinya bisa makin buyar karena serba terintegrasi. Untuk itu, pengembangan teknologi menjadi keharusan karena tidak mungkin lagi manual,” katanya, Jumat (27/8/2021)

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Gunawan menguraikan setidaknya ada 3 manfaat digitalisasi pada bidang pajak. Pertama, membawa berbagai kemudahan. Kedua, mendukung penerimaan negara sekaligus meningkatkan keadilan di dunia bisnis. Ketiga, meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dari otoritas pajak.

Menurutnya, digitalisasi juga menjadi tren global di dunia perpajakan. Upaya itu dimaksudkan untuk melengkapi data dan informasi wajib pajak. Dengan demikian, otoritas lebih mengenal wajib pajak sehingga dapat memperlakukannya secara lebih baik, tepat, adil, mudah, dan murah.

Dia memberi contoh digitalisasi dalam pemeriksaan pajak dapat membuat otoritas lebih berfokus pada wajib pajak yang berisiko melakukan tindakan penghindaran pajak. Hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan penilaian sistem compliance risk management (CRM).

Baca Juga:
2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Langkah tersebut salah satunya dapat menekan cost of compliance dan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi wajib pajak. Kendati menjadi tren global, Gunawan menyebut belum ada standar benchmark yang bisa diterapkan dan berhasil secara global.

“Kita bisa melihat contoh dari Singapura yang berhasil mengembangkan Single National Digital Identity dan India yang berhasil mengimplementasikan pemeriksaan pajak tanpa tatap muka dalam skala nasional dengan bantuan artificial intelligence dan machine learning,” ujarnya.

Meski memberikan manfaat, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam digitalisasi ini. Gunawan menilai tantangan yang akan dihadapi pemerintah berkaitan dengan cara mengedukasi masyarakat agar bisa beradaptasi dengan teknologi yang tengah dikembangkan.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Untuk itu, DDTC juga melakukan transformasi digital. Tidak hanya untuk menyediakan pelayanan terbaik bagi masyarakat, transformasi digital DDTC juga menjadi salah satu bentuk dukungan atas pengembangan teknologi yang sedang dijalankan DJP.

“Kalau pesan dari pimpinan kami, Pak Darussalam, untuk menuju sistem pajak yang lebih baik lagi, kita tidak boleh membiarkan DJP sendirian dalam mengemban tugas penerimaan negara yang kian menantang,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, dia juga menekankan pentingnya wajib pajak untuk turut merespons perkembangan digital. Menurutnya, wajib pajak juga harus dapat menggunakan teknologi agar tetap update dengan dinamika peraturan perpajakan.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

“Mempertimbangkan jumlah peraturan di Indonesia yang sangat banyak, saran saya mungkin akan lebih efisien apabila mengandalkan jasa pihak ketiga yang memang sudah ada databasenya. Salah satunya melalui platform Perpajakan DDTC,” jelas Gunawan.

Sebagai informasi, acara talk show ini merupakan puncak dari rangkaian acara HUT ke-14. Dalam acara tersebut, DDTC juga secara resmi meluncurkan Perpajakan DDTC generasi baru. Simak ‘DDTC Luncurkan Perpajakan DDTC Generasi Baru’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak