KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB
Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Tersangka AW selaku Direktur PT GAP ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Akibat perbuatan AW tersebut, kerugian pada pendapatan negara berupa PPN yang kurang dibayar diduga sebesar Rp1,88 miliar," sebut Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Tindak pidana tersebut dilakukan oleh GAP selama 3 tahun, mulai pada masa pajak Januari 2015 hingga masa pajak Desember 2017.

Modusnya, GAP melakukan penyerahan rumah dengan harga termasuk PPN. Namun, PPN yang dibayar oleh pembeli tidak disetorkan ke kas negara. Uang PPN tersebut digunakan untuk operasional perusahaan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kanwil DJP Jawa Timur II pun berharap persidangan dapat segera dilaksanakan. Menurut kanwil, penindakan terhadap tersangka AW dapat memberikan efek jera dan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya.

Kantor pajak terus mengimbau wajib pajak untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

Kesadaran wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan merupakan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6