KPP MADYA DUA JAKARTA BARAT

Pengembalian Pendahuluan bagi WP Kriteria Tertentu, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2023 | 17:00 WIB
Pengembalian Pendahuluan bagi WP Kriteria Tertentu, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat mengadakan kegiatan edukasi perpajakan tentang pengembalian pendahuluan melalui media sosial Instagram pada 1 September 2023.

Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Barat Rickza Alfafa Sara menjelaskan pengembalian pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

“Yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan atas SPT Tahunan adalah ialah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu,“ katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu oleh DJP. Pertama, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Kedua, tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sebagai informasi, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan mengenai wajib pajak kriteria tertentu diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak s.t.d.t.d PMK No. 209/PMK.03/202.

KPP Madya Dua Jakarta Barat menambahkan bahwa sosialisasi atau edukasi perpajakan ini dilakukan untuk mengakselerasi penyampaian informasi terbaru kepada wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6