KPP MADYA DUA JAKARTA BARAT

Pengembalian Pendahuluan bagi WP Kriteria Tertentu, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2023 | 17:00 WIB
Pengembalian Pendahuluan bagi WP Kriteria Tertentu, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat mengadakan kegiatan edukasi perpajakan tentang pengembalian pendahuluan melalui media sosial Instagram pada 1 September 2023.

Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Barat Rickza Alfafa Sara menjelaskan pengembalian pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

“Yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan atas SPT Tahunan adalah ialah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu,“ katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu oleh DJP. Pertama, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Kedua, tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan mengenai wajib pajak kriteria tertentu diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak s.t.d.t.d PMK No. 209/PMK.03/202.

KPP Madya Dua Jakarta Barat menambahkan bahwa sosialisasi atau edukasi perpajakan ini dilakukan untuk mengakselerasi penyampaian informasi terbaru kepada wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra