STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pengaruh Kebijakan Pajak atas Konsumsi terhadap Ketimpangan Sosial

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 18:40 WIB
Pengaruh Kebijakan Pajak atas Konsumsi terhadap Ketimpangan Sosial

PADA pertengahan 2020, World Bank Group merilis working paper berjudul Inequality, Consumption Taxes and Redistribution yang disusun oleh Pierre Bachas, Lucie Gadenne, dan Anders Jensen.

Melalui kajian tersebut, Bachas dan yang lainnya ingin melihat dampak pajak atas konsumsi terhadap ketimpangan sosial di negara-negara berkembang. Adapun data yang digunakan bersumber dari data pengeluaran rumah tangga di 31 negara sampel seperti Burundi, Meksiko, dan Cile.

Tabel berikut menunjukkan dampak redistributif dari kebijakan pajak atas konsumsi di negara-negara sampel melalui beberapa skenario.

Angka yang ditampilkan merupakan persentase rata-rata perubahan gini – proxy ketimpangan sosial – di 31 negara sampel dengan melihat distribusi pendapatan sebelum dipajaki dengan distribusi pendapatan bersih setelah dipajaki.

Sisi baris merupakan skenario-skenario kebijakan pajak yang dipertimbangkan dalam kajian tersebut. Pertama, adanya skenario tarif yang seragam untuk semua barang dengan konteks hanya barang formal (tercatat di dalam transaksi pasar) yang dapat dikenakan pajak.

Kedua, adanya diferensiasi tarif (tarif pajak optimal) atas barang makanan dan nonpangan dalam konteks barang formal dan informal dapat dikenakan pajak. Ketiga, tarif pajak yang optimal untuk barang makanan dan nonpangan dalam konteks hanya barang formal yang dapat dikenakan pajak.

Keempat, tarif pajak optimal untuk 12 barang yang didasarkan pada 2-digit Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP-2) dalam konteks barang formal dan informal dapat dikenakan pajak.

Terakhir, yaitu tarif pajak yang optimal untuk masing-masing COICOP-2 dalam konteks hanya barang formal yang dapat dikenakan pajak.


Dengan memakai asumsi dasar penjual menentukan tingkat informalitas suatu barang dengan elastisitas cross-variety sebesar 1,5, skenario kebijakan pajak (pertama hingga kelima secara berurutan) masing-masing dapat menurunkan ketimpangan sosial hingga 2,3%, 3,2%, 3,3%, 4,8%, dan 4,2%.

Selanjutnya, memakai asumsi dasar ditambahkan dengan adanya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada harga barang informal, skenario kebijakan pajak masing-masing dapat menurunkan ketimpangan sosial hingga 2,02%, 3,2%, 3,1%, 4,8%, dan 4,0%.

Berikutnya, dengan menambahkan suatu distribusi tingkat saving konsumen di rentang 0 – 15% menggunakan data survei keuangan konsumen, skenario kebijakan pajak masing-masing dapat menurunkan ketimpangan sosial hingga 1,2%, 1,0%, 1,9%, 2,4%, dan 3,1%.

Secara garis besar, working paper ini memperlihatkan kebijakan pajak yang optimal dengan menerapkan diferensiasi tarif dapat berpotensi menurunkan ketimpangan sosial. Hal ini terlihat dari tren peningkatan penurunan gini apabila kebijakan tarif pajak atas konsumsi secara efektif menyasar masyarakat berpenghasilan tinggi.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan