STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pengaruh Kebijakan Pajak atas Konsumsi terhadap Ketimpangan Sosial

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 18:40 WIB
Pengaruh Kebijakan Pajak atas Konsumsi terhadap Ketimpangan Sosial

PADA pertengahan 2020, World Bank Group merilis working paper berjudul Inequality, Consumption Taxes and Redistribution yang disusun oleh Pierre Bachas, Lucie Gadenne, dan Anders Jensen.

Melalui kajian tersebut, Bachas dan yang lainnya ingin melihat dampak pajak atas konsumsi terhadap ketimpangan sosial di negara-negara berkembang. Adapun data yang digunakan bersumber dari data pengeluaran rumah tangga di 31 negara sampel seperti Burundi, Meksiko, dan Cile.

Tabel berikut menunjukkan dampak redistributif dari kebijakan pajak atas konsumsi di negara-negara sampel melalui beberapa skenario.

Angka yang ditampilkan merupakan persentase rata-rata perubahan gini – proxy ketimpangan sosial – di 31 negara sampel dengan melihat distribusi pendapatan sebelum dipajaki dengan distribusi pendapatan bersih setelah dipajaki.

Sisi baris merupakan skenario-skenario kebijakan pajak yang dipertimbangkan dalam kajian tersebut. Pertama, adanya skenario tarif yang seragam untuk semua barang dengan konteks hanya barang formal (tercatat di dalam transaksi pasar) yang dapat dikenakan pajak.

Kedua, adanya diferensiasi tarif (tarif pajak optimal) atas barang makanan dan nonpangan dalam konteks barang formal dan informal dapat dikenakan pajak. Ketiga, tarif pajak yang optimal untuk barang makanan dan nonpangan dalam konteks hanya barang formal yang dapat dikenakan pajak.

Keempat, tarif pajak optimal untuk 12 barang yang didasarkan pada 2-digit Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP-2) dalam konteks barang formal dan informal dapat dikenakan pajak.

Terakhir, yaitu tarif pajak yang optimal untuk masing-masing COICOP-2 dalam konteks hanya barang formal yang dapat dikenakan pajak.


Dengan memakai asumsi dasar penjual menentukan tingkat informalitas suatu barang dengan elastisitas cross-variety sebesar 1,5, skenario kebijakan pajak (pertama hingga kelima secara berurutan) masing-masing dapat menurunkan ketimpangan sosial hingga 2,3%, 3,2%, 3,3%, 4,8%, dan 4,2%.

Selanjutnya, memakai asumsi dasar ditambahkan dengan adanya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada harga barang informal, skenario kebijakan pajak masing-masing dapat menurunkan ketimpangan sosial hingga 2,02%, 3,2%, 3,1%, 4,8%, dan 4,0%.

Berikutnya, dengan menambahkan suatu distribusi tingkat saving konsumen di rentang 0 – 15% menggunakan data survei keuangan konsumen, skenario kebijakan pajak masing-masing dapat menurunkan ketimpangan sosial hingga 1,2%, 1,0%, 1,9%, 2,4%, dan 3,1%.

Secara garis besar, working paper ini memperlihatkan kebijakan pajak yang optimal dengan menerapkan diferensiasi tarif dapat berpotensi menurunkan ketimpangan sosial. Hal ini terlihat dari tren peningkatan penurunan gini apabila kebijakan tarif pajak atas konsumsi secara efektif menyasar masyarakat berpenghasilan tinggi.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja