UU HPP

Pengakuan Natura Sebagai Penghasilan dan Biaya Segera Diperinci

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 16:00 WIB
Pengakuan Natura Sebagai Penghasilan dan Biaya Segera Diperinci

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah akan memerinci ketentuan mengenai pengakuan natura sebagai penghasilan bagi penerima dan biaya bagi perusahaan yang memberikan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan nantinya natura yang diakui sebagai biaya bagi perusahaan harus mendapatkan perlakuan yang sama di sisi penerima natura.

"Misalkan dapat mobil, biaya perawatan dan penyusutan misalkan 1 tahun itu Rp100 juta, maka nilai itu yang diakui sebagai penghasilan bagi penerima fasilitas," ujar Yon pada webinar bertajuk Smart Innovation of Taxation to Recover Economy Post Pandemic yang diselenggarakan oleh FEB Unpad, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Detail mengenai tata cara pengakuan natura sebagai penghasilan bagi penerima dan biaya bagi perusahaan yang memberikan masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Ketika ketentuan baru mengenai natura sebagai objek pajak resmi berlaku pada tahun pajak 2022, Ditjen Pajak (DJP) akan memantau kepatuhan wajib pajak dengan membandingkan natura yang diakui sebagai penghasilan oleh penerima dan yang diakui sebagai biaya oleh perusahaan.

"Bagi penerima pasti akan lapor penghasilan berupa natura, ini nanti kita cek di perusahaannya apakah jumlah yang dibebankan sama atau tidak dengan yang diakui sebagai penghasilan. Ini crossmatching yang biasa kita lakukan," ujar Yon.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan natura adalah imbalan dalam bentuk selain uang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas tertentu. Definisi ini tertuang dalam ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP.

Merujuk pada naskah akademik RUU HPP, penetapan natura sebagai objek pajak diperlukan untuk mengantisipasi potential tax loss yang timbul akibat perbedaan tarif antara PPh badan dan PPh orang pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja