UU HPP

Pengakuan Natura Sebagai Penghasilan dan Biaya Segera Diperinci

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 16:00 WIB
Pengakuan Natura Sebagai Penghasilan dan Biaya Segera Diperinci

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah akan memerinci ketentuan mengenai pengakuan natura sebagai penghasilan bagi penerima dan biaya bagi perusahaan yang memberikan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan nantinya natura yang diakui sebagai biaya bagi perusahaan harus mendapatkan perlakuan yang sama di sisi penerima natura.

"Misalkan dapat mobil, biaya perawatan dan penyusutan misalkan 1 tahun itu Rp100 juta, maka nilai itu yang diakui sebagai penghasilan bagi penerima fasilitas," ujar Yon pada webinar bertajuk Smart Innovation of Taxation to Recover Economy Post Pandemic yang diselenggarakan oleh FEB Unpad, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Detail mengenai tata cara pengakuan natura sebagai penghasilan bagi penerima dan biaya bagi perusahaan yang memberikan masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Ketika ketentuan baru mengenai natura sebagai objek pajak resmi berlaku pada tahun pajak 2022, Ditjen Pajak (DJP) akan memantau kepatuhan wajib pajak dengan membandingkan natura yang diakui sebagai penghasilan oleh penerima dan yang diakui sebagai biaya oleh perusahaan.

"Bagi penerima pasti akan lapor penghasilan berupa natura, ini nanti kita cek di perusahaannya apakah jumlah yang dibebankan sama atau tidak dengan yang diakui sebagai penghasilan. Ini crossmatching yang biasa kita lakukan," ujar Yon.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan natura adalah imbalan dalam bentuk selain uang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas tertentu. Definisi ini tertuang dalam ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP.

Merujuk pada naskah akademik RUU HPP, penetapan natura sebagai objek pajak diperlukan untuk mengantisipasi potential tax loss yang timbul akibat perbedaan tarif antara PPh badan dan PPh orang pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU