ITALIA

Pengadilan Putuskan Almarhum Diego Maradona Dapat Amnesti Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 21:00 WIB
Pengadilan Putuskan Almarhum Diego Maradona Dapat Amnesti Pajak

Diego Maradona. (foto: Reuters)

ROMA, DDTCNews – Mahkamah Agung Italia akhirnya membebaskan almarhum Diego Maradona dari tuduhan melakukan penipuan pajak sehingga tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak senilai £34 juta atau setara dengan Rp681 miliar.

Mahkamah Agung Italia memutuskan Maradona telah memenuhi syarat mendapatkan fasilitas undang-undang amnesti pajak 2013. Dengan keputusan tersebut, kasus pajak yang menjerat legenda sepak bola asal Argentina dinyatakan dihapus.

"Pada minggu ketiga Maret 2021, Mahkamah Agung Italia memutuskan Maradona telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti pajak 2013," tulis putusan MA dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sementara itu, Pengacara Maradona Angelo Pisani mengatakan putusan pengadilan Italia menegaskan sikap kliennya yang konsisten menolak dituduh melakukan penipuan pajak selama membela Napoli pada dekade 1990-an.

Menurutnya, keputusan tersebut mengembalikan kehormatan dan martabat Maradona sebagai atlet profesional yang dalam 30 tahun terakhir ini selalu diintai otoritas pajak yang menuntut kekurangan pembayaran pajak.

Dia juga menegaskan keputusan pengadilan memberikan amnesti pajak membuat keluarga Maradona tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak sebesar £34 juta.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

"Kabar itu [amnesti pajak] menyebutkan bahwa Maradona selalu tahu dia tidak bersalah dan keputusan itu akhirnya mengembalikan kehormatan dan martabat kepada sang juara," tutur Pisani seperti dilansir republicworld.com.

Kasus pajak yang menyerat Maradona ini dimulai saat masih membela Napoli. Kala itu, Maradona memiliki tagihan pajak senilai £2,5 juta. Dalam perjalanannya, tagihan pajak tersebut membengkak menjadi £34 juta setelah memperhitungkan beban bunga.

Salah satu kejadian yang sempat menyita perhatian publik terjadi pada 2006 saat Maradona mengunjungi Napoli. Polisi dan otoritas menyita anting-anting dan jam Rolex yang dipakai Maradona atas kasus penipuan pajak yang masih aktif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN