ITALIA

Pengadilan Putuskan Almarhum Diego Maradona Dapat Amnesti Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 21:00 WIB
Pengadilan Putuskan Almarhum Diego Maradona Dapat Amnesti Pajak

Diego Maradona. (foto: Reuters)

ROMA, DDTCNews – Mahkamah Agung Italia akhirnya membebaskan almarhum Diego Maradona dari tuduhan melakukan penipuan pajak sehingga tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak senilai £34 juta atau setara dengan Rp681 miliar.

Mahkamah Agung Italia memutuskan Maradona telah memenuhi syarat mendapatkan fasilitas undang-undang amnesti pajak 2013. Dengan keputusan tersebut, kasus pajak yang menjerat legenda sepak bola asal Argentina dinyatakan dihapus.

"Pada minggu ketiga Maret 2021, Mahkamah Agung Italia memutuskan Maradona telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti pajak 2013," tulis putusan MA dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sementara itu, Pengacara Maradona Angelo Pisani mengatakan putusan pengadilan Italia menegaskan sikap kliennya yang konsisten menolak dituduh melakukan penipuan pajak selama membela Napoli pada dekade 1990-an.

Menurutnya, keputusan tersebut mengembalikan kehormatan dan martabat Maradona sebagai atlet profesional yang dalam 30 tahun terakhir ini selalu diintai otoritas pajak yang menuntut kekurangan pembayaran pajak.

Dia juga menegaskan keputusan pengadilan memberikan amnesti pajak membuat keluarga Maradona tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak sebesar £34 juta.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

"Kabar itu [amnesti pajak] menyebutkan bahwa Maradona selalu tahu dia tidak bersalah dan keputusan itu akhirnya mengembalikan kehormatan dan martabat kepada sang juara," tutur Pisani seperti dilansir republicworld.com.

Kasus pajak yang menyerat Maradona ini dimulai saat masih membela Napoli. Kala itu, Maradona memiliki tagihan pajak senilai £2,5 juta. Dalam perjalanannya, tagihan pajak tersebut membengkak menjadi £34 juta setelah memperhitungkan beban bunga.

Salah satu kejadian yang sempat menyita perhatian publik terjadi pada 2006 saat Maradona mengunjungi Napoli. Polisi dan otoritas menyita anting-anting dan jam Rolex yang dipakai Maradona atas kasus penipuan pajak yang masih aktif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra