Diego Maradona. (foto: Reuters)
ROMA, DDTCNews – Mahkamah Agung Italia akhirnya membebaskan almarhum Diego Maradona dari tuduhan melakukan penipuan pajak sehingga tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak senilai £34 juta atau setara dengan Rp681 miliar.
Mahkamah Agung Italia memutuskan Maradona telah memenuhi syarat mendapatkan fasilitas undang-undang amnesti pajak 2013. Dengan keputusan tersebut, kasus pajak yang menjerat legenda sepak bola asal Argentina dinyatakan dihapus.
"Pada minggu ketiga Maret 2021, Mahkamah Agung Italia memutuskan Maradona telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti pajak 2013," tulis putusan MA dikutip Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, Pengacara Maradona Angelo Pisani mengatakan putusan pengadilan Italia menegaskan sikap kliennya yang konsisten menolak dituduh melakukan penipuan pajak selama membela Napoli pada dekade 1990-an.
Menurutnya, keputusan tersebut mengembalikan kehormatan dan martabat Maradona sebagai atlet profesional yang dalam 30 tahun terakhir ini selalu diintai otoritas pajak yang menuntut kekurangan pembayaran pajak.
Dia juga menegaskan keputusan pengadilan memberikan amnesti pajak membuat keluarga Maradona tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak sebesar £34 juta.
"Kabar itu [amnesti pajak] menyebutkan bahwa Maradona selalu tahu dia tidak bersalah dan keputusan itu akhirnya mengembalikan kehormatan dan martabat kepada sang juara," tutur Pisani seperti dilansir republicworld.com.
Kasus pajak yang menyerat Maradona ini dimulai saat masih membela Napoli. Kala itu, Maradona memiliki tagihan pajak senilai £2,5 juta. Dalam perjalanannya, tagihan pajak tersebut membengkak menjadi £34 juta setelah memperhitungkan beban bunga.
Salah satu kejadian yang sempat menyita perhatian publik terjadi pada 2006 saat Maradona mengunjungi Napoli. Polisi dan otoritas menyita anting-anting dan jam Rolex yang dipakai Maradona atas kasus penipuan pajak yang masih aktif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.