ITALIA

Pengadilan Putuskan Almarhum Diego Maradona Dapat Amnesti Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 21:00 WIB
Pengadilan Putuskan Almarhum Diego Maradona Dapat Amnesti Pajak

Diego Maradona. (foto: Reuters)

ROMA, DDTCNews – Mahkamah Agung Italia akhirnya membebaskan almarhum Diego Maradona dari tuduhan melakukan penipuan pajak sehingga tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak senilai £34 juta atau setara dengan Rp681 miliar.

Mahkamah Agung Italia memutuskan Maradona telah memenuhi syarat mendapatkan fasilitas undang-undang amnesti pajak 2013. Dengan keputusan tersebut, kasus pajak yang menjerat legenda sepak bola asal Argentina dinyatakan dihapus.

"Pada minggu ketiga Maret 2021, Mahkamah Agung Italia memutuskan Maradona telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti pajak 2013," tulis putusan MA dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, Pengacara Maradona Angelo Pisani mengatakan putusan pengadilan Italia menegaskan sikap kliennya yang konsisten menolak dituduh melakukan penipuan pajak selama membela Napoli pada dekade 1990-an.

Menurutnya, keputusan tersebut mengembalikan kehormatan dan martabat Maradona sebagai atlet profesional yang dalam 30 tahun terakhir ini selalu diintai otoritas pajak yang menuntut kekurangan pembayaran pajak.

Dia juga menegaskan keputusan pengadilan memberikan amnesti pajak membuat keluarga Maradona tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak sebesar £34 juta.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

"Kabar itu [amnesti pajak] menyebutkan bahwa Maradona selalu tahu dia tidak bersalah dan keputusan itu akhirnya mengembalikan kehormatan dan martabat kepada sang juara," tutur Pisani seperti dilansir republicworld.com.

Kasus pajak yang menyerat Maradona ini dimulai saat masih membela Napoli. Kala itu, Maradona memiliki tagihan pajak senilai £2,5 juta. Dalam perjalanannya, tagihan pajak tersebut membengkak menjadi £34 juta setelah memperhitungkan beban bunga.

Salah satu kejadian yang sempat menyita perhatian publik terjadi pada 2006 saat Maradona mengunjungi Napoli. Polisi dan otoritas menyita anting-anting dan jam Rolex yang dipakai Maradona atas kasus penipuan pajak yang masih aktif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?