BELGIA

Penerimaan Pajak Uni Eropa Terancam Penuaan Populasi Penduduk

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 11:00 WIB
Penerimaan Pajak Uni Eropa Terancam Penuaan Populasi Penduduk

Bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews - Penerimaan pajak negara-negara Uni Eropa diproyeksikan akan tergerus seiring dengan menuanya populasi penduduk Eropa.

Komisioner Pajak Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan setoran pajak penghasilan dari karyawan selama ini memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak negara-negara Uni Eropa. Untuk itu, ia mengkhawatirkan populasi penduduk yang menua berdampak terhadap penerimaan.

"Pada 2070, jumlah populasi penduduk berusia di atas 65 tahun akan meningkat dari 20% menjadi 30% dari total populasi. Jumlah populasi dengan usia produktif akan turun dari 59% menjadi 51% dari total populasi," katanya, dikutip pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan data Ditjen Pajak dan Kepabeanan Uni Eropa (DG TAXUD), penerimaan pajak penghasilan dari karyawan memiliki kontribusi sebesar 40% dari total penerimaan negara-negara anggota Uni Eropa.

Di beberapa negara anggota Uni Eropa bahkan, kontribusi pajak penghasilan karyawan menyumbang lebih kurang 60% dari total penerimaan pajaknya. Misal, Jerman dengan kontribusi PPh karyawan sebesar 60% atau Swedia dan Austria yang sedikit di bawah 60%.

Pajak atas konsumsi hanya berkontribusi sebesar 15% terhadap penerimaan negara-negara Uni Eropa. Sementara itu, pajak korporasi hanya berkontribusi sebesar 7%.

"Di tengah populasi yang kian menua, ketergantungan penerimaan pajak terhadap pajak penghasilan karyawan kini perlu dipertanyakan kembali," ujar Kepala DG TAXUD Gerassimos Thomas seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN