KABUPATEN BADUNG

Penerimaan Pajak Sudah 50 Persen, Pemda Ini Siap Naikkan Target 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Juli 2022 | 14:00 WIB
Penerimaan Pajak Sudah 50 Persen, Pemda Ini Siap Naikkan Target 2022

Seniman dari Sanggar Seni Manik Sidhi, Desa Jempeng Abiansemal, Kabupaten Badung, menampilkan Tari Legong Kreasi berjudul "Legong Suranadi" dalam pagelaran Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44 di Taman Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali, Senin (13/6/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung, Bali akan merevisi target penerimaan pajak daerah pada tahun ini menyusul kinerja realisasi penerimaan pajak daerah hingga kuartal II/2022 yang sudah mendekati 50% dari target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pesedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama mengatakan membaiknya kinerja penerimaan pajak daerah pada paruh pertama tahun ini disebabkan aktivitas sektor pariwisata yang makin pulih.

"Dengan melihat sejumlah indikator seperti kondisi pariwisata yang makin membaik, kami tentunya siap jika dilakukan revisi atau peningkatan target penerimaan pajak pada tahun 2022 ini," ujarnya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sutama menuturkan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara yang meningkat memberikan dorongan signifikan terhadap kinerja pajak daerah. Untuk itu, pemkab berencana mengajukan revisi APBD 2022.

Meski target pajak ditingkatkan, ia menilai pemulihan ekonomi ke level sebelum pandemi Covid-19 masih memerlukan waktu.

"Namun kami tetap optimis semuanya akan kembali pulih," katanya seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hingga kuartal II/2022, realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Badung mencapai Rp827,95 miliar atau 50% dari target senilai Rp1,66 triliun.

Setoran pajak hotel sudah mencapai Rp336,23 miliar. Sementara itu, setoran BPHTB mencapai Rp191,25 miliar. Selanjutnya, setoran pajak restoran sudah mencapai Rp167 miliar dan pajak hiburan tercatat sejumlah Rp19,39 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?