KABUPATEN BADUNG

Penerimaan Pajak Sudah 50 Persen, Pemda Ini Siap Naikkan Target 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Juli 2022 | 14:00 WIB
Penerimaan Pajak Sudah 50 Persen, Pemda Ini Siap Naikkan Target 2022

Seniman dari Sanggar Seni Manik Sidhi, Desa Jempeng Abiansemal, Kabupaten Badung, menampilkan Tari Legong Kreasi berjudul "Legong Suranadi" dalam pagelaran Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44 di Taman Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali, Senin (13/6/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung, Bali akan merevisi target penerimaan pajak daerah pada tahun ini menyusul kinerja realisasi penerimaan pajak daerah hingga kuartal II/2022 yang sudah mendekati 50% dari target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pesedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama mengatakan membaiknya kinerja penerimaan pajak daerah pada paruh pertama tahun ini disebabkan aktivitas sektor pariwisata yang makin pulih.

"Dengan melihat sejumlah indikator seperti kondisi pariwisata yang makin membaik, kami tentunya siap jika dilakukan revisi atau peningkatan target penerimaan pajak pada tahun 2022 ini," ujarnya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sutama menuturkan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara yang meningkat memberikan dorongan signifikan terhadap kinerja pajak daerah. Untuk itu, pemkab berencana mengajukan revisi APBD 2022.

Meski target pajak ditingkatkan, ia menilai pemulihan ekonomi ke level sebelum pandemi Covid-19 masih memerlukan waktu.

"Namun kami tetap optimis semuanya akan kembali pulih," katanya seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Hingga kuartal II/2022, realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Badung mencapai Rp827,95 miliar atau 50% dari target senilai Rp1,66 triliun.

Setoran pajak hotel sudah mencapai Rp336,23 miliar. Sementara itu, setoran BPHTB mencapai Rp191,25 miliar. Selanjutnya, setoran pajak restoran sudah mencapai Rp167 miliar dan pajak hiburan tercatat sejumlah Rp19,39 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6