RUSIA

Penerimaan Migas Anjlok, Rusia Pertimbangkan Terapkan Windfall Tax

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Februari 2023 | 09:30 WIB
Penerimaan Migas Anjlok, Rusia Pertimbangkan Terapkan Windfall Tax

Ilustrasi.

MOSKOW, DDTCNews - Pemerintah Rusia mempertimbangkan untuk memberlakukan windfall tax terhadap perusahaan besar guna menambal kebutuhan penerimaan.

Hal tersebut dikarenakan penerimaan negara yang bersumber dari minyak dan gas (migas) mengalami penurunan drastis dan menimbulkan defisit anggaran senilai US$25 miliar atau setara dengan Rp380,5 triliun.

"Ini bukan kenaikan pajak, ini adalah windfall tax. Windfall tax adalah kebijakan yang lumrah dalam perpajakan dan hanya akan dipungut sekali," kata Wakil Perdana Menteri Rusia Andrei Belousov, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak seperti di negara-negara lain, Belousov mengeklaim windfall tax yang akan diberlakukan oleh Rusia bukanlah pajak yang bersifat wajib.

"Kami sedang membahas kontribusi yang bersifat sukarela," ujarnya seperti dilansir zawya.com.

Pada Januari 2023, penerimaan dari sektor migas ambles hingga 46% dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya. Jatuhnya penerimaan dari migas disebabkan sanksi yang diterapkan oleh Eropa atas Rusia.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berdasarkan pemberitaan media lokal di Rusia, setidaknya terdapat 2 opsi kebijakan yang sedang dipertimbangkan oleh Pemerintah Rusia.

Pertama, perusahaan yang tergabung dalam Russian Union of Industrialists and Entrepreneurs (RSPP) bakal didorong untuk membayar windfall tax secara kolektif senilai US$2,8 miliar. Opsi ini diusulkan oleh Perdana Menteri Mikhail Mishustin.

Kedua, pemerintah Rusia juga mempertimbangkan untuk meningkatkan tarif PPh badan dari 20% menjadi 20,5%. Opsi ini diusulkan oleh para pengusaha yang tergabung dalam RSPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?