RUSIA

Penerimaan Migas Anjlok, Rusia Pertimbangkan Terapkan Windfall Tax

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Februari 2023 | 09:30 WIB
Penerimaan Migas Anjlok, Rusia Pertimbangkan Terapkan Windfall Tax

Ilustrasi.

MOSKOW, DDTCNews - Pemerintah Rusia mempertimbangkan untuk memberlakukan windfall tax terhadap perusahaan besar guna menambal kebutuhan penerimaan.

Hal tersebut dikarenakan penerimaan negara yang bersumber dari minyak dan gas (migas) mengalami penurunan drastis dan menimbulkan defisit anggaran senilai US$25 miliar atau setara dengan Rp380,5 triliun.

"Ini bukan kenaikan pajak, ini adalah windfall tax. Windfall tax adalah kebijakan yang lumrah dalam perpajakan dan hanya akan dipungut sekali," kata Wakil Perdana Menteri Rusia Andrei Belousov, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Tak seperti di negara-negara lain, Belousov mengeklaim windfall tax yang akan diberlakukan oleh Rusia bukanlah pajak yang bersifat wajib.

"Kami sedang membahas kontribusi yang bersifat sukarela," ujarnya seperti dilansir zawya.com.

Pada Januari 2023, penerimaan dari sektor migas ambles hingga 46% dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya. Jatuhnya penerimaan dari migas disebabkan sanksi yang diterapkan oleh Eropa atas Rusia.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Berdasarkan pemberitaan media lokal di Rusia, setidaknya terdapat 2 opsi kebijakan yang sedang dipertimbangkan oleh Pemerintah Rusia.

Pertama, perusahaan yang tergabung dalam Russian Union of Industrialists and Entrepreneurs (RSPP) bakal didorong untuk membayar windfall tax secara kolektif senilai US$2,8 miliar. Opsi ini diusulkan oleh Perdana Menteri Mikhail Mishustin.

Kedua, pemerintah Rusia juga mempertimbangkan untuk meningkatkan tarif PPh badan dari 20% menjadi 20,5%. Opsi ini diusulkan oleh para pengusaha yang tergabung dalam RSPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik